UU Cipta Kerja Hapus Libur 2 Hari per Pekan, Waktu Lembur Ditambah

Selasa, 06 Oktober 2020 - 19:04 WIB
Lalu, pada perubahan ke-23 Bab IV Ketenagakerjaan atau perubahan Pasal 79 UU 13/2003, menghapus ketentuan istirahat mingguan 2 hari untuk 5 hari kerja/minggu sebagaimana yang dimuat pada Pasal 79 ayat 2 huruf b UU 13/2003. Sementara ketentuan jam istirahat harian tetap seperti sebelumnya yang diatur dalam Pasal 79 ayat 2 huruf a UU 13/2003.

Pasal 79 UU 13/2003

(2) Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi :

a. istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4

(empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;

b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2

(dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;

Serta, menghapus istirahat panjang minimal 2 bulan bagi pekerja yang telah mengabdi 6 tahun secara terus menerus di perusahaan yang sama, sebagaimana Pasal 79 ayat 2 huruf d UU 13/2003. Ketentuan istirahat panjang diganti dengan Pasal 79 ayat 5 UU Ciptaker, bahwa perusahaan bisa memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

(Baca: UU Cipta Kerja Disahkan, Rezim Terjebak Arus menuju Kleptokrasi)

Pasal 79

(1) Pengusaha wajib memberi:

a. waktu istirahat; dan

b. cuti.

(2) Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi:

a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan

b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

(3) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.

(4) Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

(5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam

perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More