UU Cipta Kerja Disahkan, Rezim Terjebak Arus menuju Kleptokrasi
Selasa, 06 Oktober 2020 - 18:04 WIB
loading...
Penolakan dari para buruh tak membuat pemerintah dan DPR menunda pembahasan serta pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tuntutan protes dan kecaman berbagai pihak terus bergaung atas pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR dan pemerintah, Senin 5 Oktober 2020. Selain kalangan buruh, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) juga ikut mengkritik keras terbitnya beleid sapu jagat yang sarat kontroversi tersebut.
“Indonesia kini memasuki masa kelam, terutama berkaitan dengan perlindungan hak-hak buruh, masyarakat adat, nelayan, petani, perempuan dan lingkungan hidup. Pengesahan RUU Cipta Kerja diperkirakan akan berdampak pada situasi perlindungan hak-hak warga negara,” ujar Direktur Eksekutif ELSAM Wahyu Wagiman melalui pernyataan tertulisnya, Selasa (6/10/2020).
Kelompok marjinal, buruh, masyarakat adat, nelayan, petani dan perempuan akan menjadi korban kebijakan negara yang hanya mendukung investasi dan investor. Kerusakan lingkungan hidup tidak lepas dari ancaman buruk UU Cipta Kerja. Pasal-pasal yang menjamin perlindungan dan keselamatan lingkungan hidup, justru dihapus dengan dalih mempermudah investasi.
(Baca: Margarito Kamis: UU Cipta Kerja Memunculkan Ketidakpastian Hukum)
Tak hanya mencederai demokrasi dan kepercayaan masyarakat, Wahyu menuding DPR dan pemerintah sengaja mengabaikan suara-suara masyarakat yang menolak dan ingin menghentikan pembahasan RUU tersebut.
“Indonesia kini memasuki masa kelam, terutama berkaitan dengan perlindungan hak-hak buruh, masyarakat adat, nelayan, petani, perempuan dan lingkungan hidup. Pengesahan RUU Cipta Kerja diperkirakan akan berdampak pada situasi perlindungan hak-hak warga negara,” ujar Direktur Eksekutif ELSAM Wahyu Wagiman melalui pernyataan tertulisnya, Selasa (6/10/2020).
Kelompok marjinal, buruh, masyarakat adat, nelayan, petani dan perempuan akan menjadi korban kebijakan negara yang hanya mendukung investasi dan investor. Kerusakan lingkungan hidup tidak lepas dari ancaman buruk UU Cipta Kerja. Pasal-pasal yang menjamin perlindungan dan keselamatan lingkungan hidup, justru dihapus dengan dalih mempermudah investasi.
(Baca: Margarito Kamis: UU Cipta Kerja Memunculkan Ketidakpastian Hukum)
Tak hanya mencederai demokrasi dan kepercayaan masyarakat, Wahyu menuding DPR dan pemerintah sengaja mengabaikan suara-suara masyarakat yang menolak dan ingin menghentikan pembahasan RUU tersebut.
Lihat Juga :