Sejumlah Pertimbangan Pilkada Serentak Tetap Dilanjutkan
Rabu, 23 September 2020 - 14:06 WIB
JAKARTA - Di tengah pro-kontra pelaksanaan Pilkada serentak 2020 , ada penegasan yang mencerahkan bagi Publik yakni urgensi tetap dilakukannya Pilkada Serentak 2020 dan pengetatan aturan menghindari klaster Covid-19 pada pilkada serentak.
(Baca juga: Pemerintah Harus Segera Keluarkan Perppu Pilkada di Tengah Pandemi)
Hal itu mengemuka dalam Dialog Interaktif Virtual LSM-IBSW yang digelar pada Selasa 22 September 2020, dengan Tema "Gelaran Pilkada Serentak dengan Protokol Kesehatan Ketat menjalankan Agenda Demokrasi Indonesia."
Chairman Pusat Studi Kebijakan Publik Alternatif/SATELIT Azza Q Pasya memoderatori Dialog ini mampu memantik fungsi pengawasan dari Komisi II DPR, Junimart Girsang, terhadap pelaksanaan Pilkada serentak.
(Baca juga: Menunda Pilkada Bukan Berarti Tak Menjamin Hak Politik Warga)
"Revisi atas Peraturan KPU tinggal finalisasi, harus ada perkiraan atas sanksi bagi pelanggar aturan Pemilu. Penyelenggara Pemilu agar melakukan validasi atas surat keterangan hasil test swab dan rapid karena tidak sedikit yang palsu," kata Junimart.
Anggota Bawaslu RI Mochammad Afiffudin menyatakan, Pilkada harus tetap digelar tahun 2020 ini. Sementara urgensi mencari jalan keluar atas protokol kesehatan yang terjadi karena kerumunan, maka perlu dilakukan pencegahan sebelum terjadinya penularan Covid-19.
Selaras dengan Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Alfitra Salam secara tegas menyatakan dukungan Pilkada serentak dan meniadakan kerumunan massa.
(Baca juga: Pemerintah Harus Segera Keluarkan Perppu Pilkada di Tengah Pandemi)
Hal itu mengemuka dalam Dialog Interaktif Virtual LSM-IBSW yang digelar pada Selasa 22 September 2020, dengan Tema "Gelaran Pilkada Serentak dengan Protokol Kesehatan Ketat menjalankan Agenda Demokrasi Indonesia."
Chairman Pusat Studi Kebijakan Publik Alternatif/SATELIT Azza Q Pasya memoderatori Dialog ini mampu memantik fungsi pengawasan dari Komisi II DPR, Junimart Girsang, terhadap pelaksanaan Pilkada serentak.
(Baca juga: Menunda Pilkada Bukan Berarti Tak Menjamin Hak Politik Warga)
"Revisi atas Peraturan KPU tinggal finalisasi, harus ada perkiraan atas sanksi bagi pelanggar aturan Pemilu. Penyelenggara Pemilu agar melakukan validasi atas surat keterangan hasil test swab dan rapid karena tidak sedikit yang palsu," kata Junimart.
Anggota Bawaslu RI Mochammad Afiffudin menyatakan, Pilkada harus tetap digelar tahun 2020 ini. Sementara urgensi mencari jalan keluar atas protokol kesehatan yang terjadi karena kerumunan, maka perlu dilakukan pencegahan sebelum terjadinya penularan Covid-19.
Selaras dengan Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Alfitra Salam secara tegas menyatakan dukungan Pilkada serentak dan meniadakan kerumunan massa.
tulis komentar anda