Menunda Pilkada Bukan Berarti Tak Menjamin Hak Politik Warga
Rabu, 23 September 2020 - 05:46 WIB
loading...
Direktur Eksekutif Citra Institute, Yusa Farchan menilai penundaan pilkada bukan berarti tidak menjamin hak politik konstitusional warga negara. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pelaksanaan pilkada di tengah meluasnya penyebaran COVID-19 terus memunculkan persoalan-persoalan baru. Kasus mutakhir yang patut menjadi perhatian adalah menyebarnya virus corona di kalangan penyelenggara pemilu dan pasangan calon kepala daerah.
Berdasarkan data per 10 September 2020, kasus positif COVID-19 setidaknya dialami 3 Komisioner KPU RI termasuk sang ketua, sejumlah pimpinan KPU daerah, 21 orang staf KPU RI, 163 orang jajaran Bawaslu mulai dari tingkat desa/kelurahan hingga pusat, dan 60 orang pasangan calon kepala daerah.
"Meskipun kewajiban mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 telah diatur dalam Peraturan KPU, tapi dalam praktiknya terjadi banyak pelanggaran terhadap aturan tersebut. Sejumlah aturan yang ditetapkan belum disertai dengan penegakan sanksi hukum yang tegas sehingga membuka peluang penyebaran virus corona secara lebih massif," kata Direktur Eksekutif Citra Institute, Yusa' Farchan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/9/2020). (Baca juga: Digelar saat Pandemi Covid-19, Pilkada Bisa Jadi Bencana Besar )
Keputusan bersama Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP, dalam Rapat Dengar Pendapat, Senin (21/9/2020), yang tetap bersikukuh melaksanakan Pilkada pada 9 Desember 2020, semakin menegaskan kecenderungan bahwa pilkada di tengah pandemi COVID-19 lebih merefleksikan kehendak elite daripada kepentingan publik.
Menurut Yusa' Farchan, keputusan penyelenggaraan Pilkada 9 Desember 2020 secara politik memang mengandung pesan optimisme dari stakeholders untuk "bersatu" melawan COVID-19. Namun demikian, ruang-ruang pesimisme publik masih tetap menggelayuti mengingat kendala-kendala berat yang dihadapi.
Berdasarkan data per 10 September 2020, kasus positif COVID-19 setidaknya dialami 3 Komisioner KPU RI termasuk sang ketua, sejumlah pimpinan KPU daerah, 21 orang staf KPU RI, 163 orang jajaran Bawaslu mulai dari tingkat desa/kelurahan hingga pusat, dan 60 orang pasangan calon kepala daerah.
"Meskipun kewajiban mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 telah diatur dalam Peraturan KPU, tapi dalam praktiknya terjadi banyak pelanggaran terhadap aturan tersebut. Sejumlah aturan yang ditetapkan belum disertai dengan penegakan sanksi hukum yang tegas sehingga membuka peluang penyebaran virus corona secara lebih massif," kata Direktur Eksekutif Citra Institute, Yusa' Farchan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/9/2020). (Baca juga: Digelar saat Pandemi Covid-19, Pilkada Bisa Jadi Bencana Besar )
Keputusan bersama Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP, dalam Rapat Dengar Pendapat, Senin (21/9/2020), yang tetap bersikukuh melaksanakan Pilkada pada 9 Desember 2020, semakin menegaskan kecenderungan bahwa pilkada di tengah pandemi COVID-19 lebih merefleksikan kehendak elite daripada kepentingan publik.
Menurut Yusa' Farchan, keputusan penyelenggaraan Pilkada 9 Desember 2020 secara politik memang mengandung pesan optimisme dari stakeholders untuk "bersatu" melawan COVID-19. Namun demikian, ruang-ruang pesimisme publik masih tetap menggelayuti mengingat kendala-kendala berat yang dihadapi.
Lihat Juga :