Pemerintah Harus Segera Keluarkan Perppu Pilkada di Tengah Pandemi

Rabu, 23 September 2020 - 07:10 WIB
loading...
Pemerintah Harus Segera...
Pemerintah bersama dengan KPU dan DPR telah sepakat untuk tetap menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah bersama dengan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) dan DPR telah sepakat untuk tetap menggelar Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang. Karena itu, Pemerintah diminta untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai pilkada di tengan pandemi COVID-1 9.

Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komaruddin mengatakan karena keputusan pelaksanaan pilkada sudah disepakati untuk tetap digelar maka pemerintah harus memperbaiki regulasi yang ada dengan merevisi sejumlah pasal atau isi dari PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak 2020. (Baca juga: Pilkada Serentak Tak Ditunda, Ganjar : Semua Harus Siap dengan Prokes Ketat)

"Ini kan kondisi darurat, apalagi pendapat banyak ahli epidemiologi bahwa pada 9 Desember nanti adalah puncak Corona. Ketika pandemi terus meningkat penyebarannya, tidak ada kata lain, satu merevisi regulasi terkait perppu. Kedua adalah memberikan sanksi yang tegas dan ketat," ujar Ujang Komaruddin ketika dihubungi, Selasa (22/9/2020).

Ujang melanjutkan dengan mepetnya waktu yang ada, pemerintah harus bergerak cepat untuk menyelesaikan landasan hukum perubahan. Sebab, dalam PKPU yang ada saat ini belum diatur mengenai sanksi ketika ada kerumunan massa dan lainnya.

Persoalannya, menurut Ujang, dalam sejarah bangsa selama ini hal yang sangat sulit adalah penegakan sanksi. Hal ini karena bangsa ini terbiasa memainkan persoalan hukum. "Persoalan hukum di Indonesia ini sering bisa dimainkan, apalagi hanya terkait sanksi. Kalau kita sudah sepakat dengan demokrasi maka harus pararel dengan penegakan hukum," katanya.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini mengaku ragu sanksi akan efektif. Dia mencontohkan kebijakan new normal yang meskipun telah menerjunkan personel TNI dan Polri di lapangan, faktanya pelanggaran disiplin protokol kesehatan masih marak terjadi dimana-mana.

"Oleh karena itu, ketika sudah diputuskan pilkada tetap digelar pada 9 Desember maka sanksinya harus tegas dan ditegakkan tanpa pandang bulu," tuturnya.

Dalam aturan baru nanti, Ujang mengusulkan agar diatur pula misalnya mengenai pengundian nomor urut pasangan calon atau skema kampanye secara virtual. Langkah ini perlu diambil sebagai upaya mewaspadai penyebaran COVID-19.

"Kita tidak bisa menjamin kerumunan itu bisa ditertibkan. Faktanya selama ini misalnya ketika deklarasi atau saat pendaftaran calon, kerumunan massa itu terjadi. Jangan lupa, banyak calon bahkan petugas KPU yang terinveksi corona," jelasnya.

Oleh sebab itu, menurut ujang, perlu ada terobosan-terobosan dari pemerintah dan KPU untuk melakukan aturan-aturan atau regulasi misalnya kampanye secara virtual. "Karena ini sangat darurat dan emergensi. Ketika itu tidak dilakukan, misalnya ada konser musik yang pada waktu lalu diperbolehkan, itu akan menjadi klaster baru penyebaran Corona. Dan tidak ada siapapun di negeri ini, termasuk Presiden yang bisa menghalangi mereka-mereka yang berkerumun," paparnya. (Baca juga: Pilkada Serentak, Mendagri Tegaskan Jangan Terjadi Lagi Kerumunan Massa)

Karena itu, Ujang berharap dalam minggu-minggu ini, Perppu mengenai pilkada di tengah pandemi harus sudah dibuat, kemudian segera disosialisasikan. "Dalam waktu sebelulan bisa dilakukan karena kepala daerah juga sudah berjalan, media massa juga bergerak hampir tiap hari mengulas tentang pilkada. Kalau bisa dalam minggu ini Perppu harus segera direvisi," tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DKPP Pecat 4 Komisioner...
DKPP Pecat 4 Komisioner KPU Banjarbaru karena Gunakan Surat Suara Lama
Pendamping Desa Dipecat...
Pendamping Desa Dipecat karena Nyaleg, Pertepedesia Pertanyakan Konsistensi Kemendes
Efisiensi Anggaran:...
Efisiensi Anggaran: KPU Pangkas Rp843 Miliar, Bawaslu Sunat Rp955 Miliar
Partai Perindo Bakal...
Partai Perindo Bakal Jalin Kerja Sama dengan KPU di Level Pusat dan Daerah
Pelantikan Kepala Daerah...
Pelantikan Kepala Daerah Ditunda, DPR Panggil Mendagri, hingga KPU Pekan Depan
Hasil Pilgub di 21 Provinsi...
Hasil Pilgub di 21 Provinsi Tidak Digugat ke MK, Ini Daftar Lengkapnya
Perindo Minta DPR-KPU...
Perindo Minta DPR-KPU Tindak Lanjuti Putusan MK Terkait Penghapusan Presidential Threshold
Soroti Biaya Tinggi...
Soroti Biaya Tinggi Pilkada, Bahlil: Kalau Dipertahankan, Mau Jadi Apa Demokrasi Kita?
Terima 209 Permohonan...
Terima 209 Permohonan Sengketa Pilkada 2024, MK: 2 Gugatan Masuk Tingkat Provinsi
Rekomendasi
5 Strategi Baru China...
5 Strategi Baru China untuk Invasi Taiwan pada 2027, dari Dermaga yang Bisa Dipindahkan hingga Pemotong Kabel Laut
Kim Soo Hyun Batalkan...
Kim Soo Hyun Batalkan Fan Meeting, Kasus Kim Sae Ron Memanas
Pendeta Papua Minta...
Pendeta Papua Minta Masyarakat Tak Terprovokasi Isu Pelanggaran HAM
Berita Terkini
Jasa Marga Catat 158.488...
Jasa Marga Catat 158.488 Kendaraan Tinggalkan Jakarta Via Tol MBZ
28 menit yang lalu
Ramai-ramai Advokat...
Ramai-ramai Advokat Desak KPK Hentikan Dugaan Intimidasi ke Febri Diansyah
36 menit yang lalu
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi LPEI, Jimmy Masrin Siap Kooperatif dan Terbuka
42 menit yang lalu
Jumhur Bersama 30 Komunitas...
Jumhur Bersama 30 Komunitas Ojol Siap Perjuangkan Aspirasi Pekerja Transportasi Daring
2 jam yang lalu
Tekan Penggunaan Kendaraan...
Tekan Penggunaan Kendaraan Pribadi, PGN Berangkatkan 1.267 Pemudik Gratis
2 jam yang lalu
Prabowo dan Menlu Prancis...
Prabowo dan Menlu Prancis Perkuat Kerja Sama Pertahanan dan Modernisasi Alutsista
2 jam yang lalu
Infografis
Peran dan Misi Kapal...
Peran dan Misi Kapal Induk USS Abraham Lincoln di Timur Tengah
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved