Pemerintah Harus Segera Keluarkan Perppu Pilkada di Tengah Pandemi
Rabu, 23 September 2020 - 07:10 WIB
loading...
Pemerintah bersama dengan KPU dan DPR telah sepakat untuk tetap menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah bersama dengan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) dan DPR telah sepakat untuk tetap menggelar Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang. Karena itu, Pemerintah diminta untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai pilkada di tengan pandemi COVID-1 9.
Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komaruddin mengatakan karena keputusan pelaksanaan pilkada sudah disepakati untuk tetap digelar maka pemerintah harus memperbaiki regulasi yang ada dengan merevisi sejumlah pasal atau isi dari PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak 2020. (Baca juga: Pilkada Serentak Tak Ditunda, Ganjar : Semua Harus Siap dengan Prokes Ketat)
"Ini kan kondisi darurat, apalagi pendapat banyak ahli epidemiologi bahwa pada 9 Desember nanti adalah puncak Corona. Ketika pandemi terus meningkat penyebarannya, tidak ada kata lain, satu merevisi regulasi terkait perppu. Kedua adalah memberikan sanksi yang tegas dan ketat," ujar Ujang Komaruddin ketika dihubungi, Selasa (22/9/2020).
Ujang melanjutkan dengan mepetnya waktu yang ada, pemerintah harus bergerak cepat untuk menyelesaikan landasan hukum perubahan. Sebab, dalam PKPU yang ada saat ini belum diatur mengenai sanksi ketika ada kerumunan massa dan lainnya.
Persoalannya, menurut Ujang, dalam sejarah bangsa selama ini hal yang sangat sulit adalah penegakan sanksi. Hal ini karena bangsa ini terbiasa memainkan persoalan hukum. "Persoalan hukum di Indonesia ini sering bisa dimainkan, apalagi hanya terkait sanksi. Kalau kita sudah sepakat dengan demokrasi maka harus pararel dengan penegakan hukum," katanya.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini mengaku ragu sanksi akan efektif. Dia mencontohkan kebijakan new normal yang meskipun telah menerjunkan personel TNI dan Polri di lapangan, faktanya pelanggaran disiplin protokol kesehatan masih marak terjadi dimana-mana.
"Oleh karena itu, ketika sudah diputuskan pilkada tetap digelar pada 9 Desember maka sanksinya harus tegas dan ditegakkan tanpa pandang bulu," tuturnya.
Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komaruddin mengatakan karena keputusan pelaksanaan pilkada sudah disepakati untuk tetap digelar maka pemerintah harus memperbaiki regulasi yang ada dengan merevisi sejumlah pasal atau isi dari PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak 2020. (Baca juga: Pilkada Serentak Tak Ditunda, Ganjar : Semua Harus Siap dengan Prokes Ketat)
"Ini kan kondisi darurat, apalagi pendapat banyak ahli epidemiologi bahwa pada 9 Desember nanti adalah puncak Corona. Ketika pandemi terus meningkat penyebarannya, tidak ada kata lain, satu merevisi regulasi terkait perppu. Kedua adalah memberikan sanksi yang tegas dan ketat," ujar Ujang Komaruddin ketika dihubungi, Selasa (22/9/2020).
Ujang melanjutkan dengan mepetnya waktu yang ada, pemerintah harus bergerak cepat untuk menyelesaikan landasan hukum perubahan. Sebab, dalam PKPU yang ada saat ini belum diatur mengenai sanksi ketika ada kerumunan massa dan lainnya.
Persoalannya, menurut Ujang, dalam sejarah bangsa selama ini hal yang sangat sulit adalah penegakan sanksi. Hal ini karena bangsa ini terbiasa memainkan persoalan hukum. "Persoalan hukum di Indonesia ini sering bisa dimainkan, apalagi hanya terkait sanksi. Kalau kita sudah sepakat dengan demokrasi maka harus pararel dengan penegakan hukum," katanya.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini mengaku ragu sanksi akan efektif. Dia mencontohkan kebijakan new normal yang meskipun telah menerjunkan personel TNI dan Polri di lapangan, faktanya pelanggaran disiplin protokol kesehatan masih marak terjadi dimana-mana.
"Oleh karena itu, ketika sudah diputuskan pilkada tetap digelar pada 9 Desember maka sanksinya harus tegas dan ditegakkan tanpa pandang bulu," tuturnya.
Lihat Juga :