Soal Pencegahan Bambang Trihatmodjo, Begini Penjelasan Kuasa Hukum
Selasa, 22 September 2020 - 23:20 WIB
JAKARTA - Keputusan Menteri Keuangan tentang penetapan perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games XIX-1997, Bambang Trihatmodjo dinilai terlalu dini dan kebablasan.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 itu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Yang menjadi subyek KMP itu adalah PT Tata Insani Mukti. Ini yang keliru dipahami. Konsorsium secara perdata bukan subyek hukum sehingga tidak bisa dimintai pertangungjawabannya. Jadi, yang dimintai pertanggungjawabannya itu ya PT sebagai subyek hukumnya,” kata kuasa hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/9/2020).
Dia menilai Bambang Trihatmodjo tidak bisa dimintai pertanggungjawaban sebagai pribadi dalam posisinya sebagai Ketua Konsorsium SEA Games 1997. “Kalau ada masalah antara Setneg dan Konsorsium, di mana Pak Bambang sebagai Ketua Konsorsium maka PT TIM yang dimintai tanggung jawab,” katanya.( )
Menuru Harijuno, membebani tanggung jawab hukum kepada Bambang tidak adil. Apalagi, sebagai Ketua KMP SEA Games-2017, Bambang Trihatmodjo sudah mengamanatkan segala sesuatu terkait penyelenggaraan SEA Games kepada Ketua Pelaksana Harian yaitu Bambang Riyadi Soegomo.
“Berdasarkan MoU dengan KONI tanggal 14 Oktober 1996, yang ditanda tangani oleh Ketua Umum KONI Bapak Wismoyo Arismunandar dengan Dirut PT TIM Bapak Bambang Riyadi Soegomo yang ditunjuk oleh Pak Bambang Trihatmodjo sebagai Ketua Pelaksana Harian KMP,” ujarnya. (Baca juga: Kasus Corona Capai 4.000 per Hari, IDI Berikan Dua Solusi)
Dia menjelaskan, yang dimaksudkan dengan Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games itu PT Tata Insani Mukti. Sebagai Komisaris, lanjut dia, Bambang Trihatmodjo sudah melakukan tugas dan kewenangannya sabagai Komisaris dengan iktikad baik dan bertanggung jawab.
Bahkan setelah selesai penyelenggaraan pun, lanjut dia, sudah dibuat Laporan Pertangggungjawaban yang sudah diaudit pada tahun 1997 secara resmi oleh Akuntan publik KPMG Hanadi Sudjendro & Rekan tanggal penugasan 10 November 1997 dan dilaksanakan Audit tersebut pada tanggal 1 Desember 1997 - 28 Februari 1998.
Menurut dia, sebagai komisaris ada tanggung renteng tanggungjawab. Tetapi didalam pasal 108 dan dan 104 UU PT, sepanjang sebagai komisaris sudah beriktikad baik dan menjalankan tugas dan kewenangannya dengan baik maka dibebaskan dari tanggung jawab.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 itu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Yang menjadi subyek KMP itu adalah PT Tata Insani Mukti. Ini yang keliru dipahami. Konsorsium secara perdata bukan subyek hukum sehingga tidak bisa dimintai pertangungjawabannya. Jadi, yang dimintai pertanggungjawabannya itu ya PT sebagai subyek hukumnya,” kata kuasa hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/9/2020).
Dia menilai Bambang Trihatmodjo tidak bisa dimintai pertanggungjawaban sebagai pribadi dalam posisinya sebagai Ketua Konsorsium SEA Games 1997. “Kalau ada masalah antara Setneg dan Konsorsium, di mana Pak Bambang sebagai Ketua Konsorsium maka PT TIM yang dimintai tanggung jawab,” katanya.( )
Menuru Harijuno, membebani tanggung jawab hukum kepada Bambang tidak adil. Apalagi, sebagai Ketua KMP SEA Games-2017, Bambang Trihatmodjo sudah mengamanatkan segala sesuatu terkait penyelenggaraan SEA Games kepada Ketua Pelaksana Harian yaitu Bambang Riyadi Soegomo.
“Berdasarkan MoU dengan KONI tanggal 14 Oktober 1996, yang ditanda tangani oleh Ketua Umum KONI Bapak Wismoyo Arismunandar dengan Dirut PT TIM Bapak Bambang Riyadi Soegomo yang ditunjuk oleh Pak Bambang Trihatmodjo sebagai Ketua Pelaksana Harian KMP,” ujarnya. (Baca juga: Kasus Corona Capai 4.000 per Hari, IDI Berikan Dua Solusi)
Dia menjelaskan, yang dimaksudkan dengan Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games itu PT Tata Insani Mukti. Sebagai Komisaris, lanjut dia, Bambang Trihatmodjo sudah melakukan tugas dan kewenangannya sabagai Komisaris dengan iktikad baik dan bertanggung jawab.
Bahkan setelah selesai penyelenggaraan pun, lanjut dia, sudah dibuat Laporan Pertangggungjawaban yang sudah diaudit pada tahun 1997 secara resmi oleh Akuntan publik KPMG Hanadi Sudjendro & Rekan tanggal penugasan 10 November 1997 dan dilaksanakan Audit tersebut pada tanggal 1 Desember 1997 - 28 Februari 1998.
Menurut dia, sebagai komisaris ada tanggung renteng tanggungjawab. Tetapi didalam pasal 108 dan dan 104 UU PT, sepanjang sebagai komisaris sudah beriktikad baik dan menjalankan tugas dan kewenangannya dengan baik maka dibebaskan dari tanggung jawab.
Lihat Juga :
tulis komentar anda