Soal Pencegahan Bambang Trihatmodjo, Begini Penjelasan Kuasa Hukum

Selasa, 22 September 2020 - 23:20 WIB
“Jangan sampai kesannya, semua penyelenggaraan SEA Games ada di tangan Bambang Trihatmodjo sebagai penanggungjawab. Yang pasti, Ketua Konsorsium sudah memberikan kuasa kepada Ketua harian Untuk menyelenggarakan even SEA Games ini,” terangnya.

Hardjuno heran kemunculan masalah dana talangan SEA Games 1997 saat ini. Pasalnya pada periode 1998-2006 tidak ada masalah. PT TIM sebagai pelaksana Konsorsium mitra penyelenggara SEA Games XIX 1997 dikatakannya sudah kooperatif memberikan laporan, sebagaimana sea games ini adalah acara yang merupakan kepentingan Negara Indonesia.

Apalagi, ada iktikad baik dari PT Tata Insani Mukti untuk menyelesaikan tanggungjawabnya. “Kenapa pada 2017, baru ada persoalan ini. Kalaupun itu dianggap sebagai utang negara, kenapa baru tahun 2019, keputusan Menkeu itu muncul atas surat dari Setneg di tahun 2017,” tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan mencekal Bambang untuk bepergian ke luar negeri terkait dengan piutang negara saat penyelenggaraan SEA Games 1997.
(dam)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More