Menjawab Keraguan Kinerja Satgas Impor
Kamis, 29 Agustus 2024 - 14:25 WIB
loading...
Abdul Hofir, pegawai Kemenkeu RI. Foto/Istimewa
A
A
A
Abdul Hofir
Pegawai Kemenkeu RI
SATU bulan lebih Satgas Impor Ilegal dibentuk. Lengkapnya, nama satgas tersebut adalah Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor. Dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 932 Tahun 2024.
Satgas beranggotakan 11 Kementerian dan Lembaga (K/L), yaitu Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kemenkumham, BIN (Badan Intelijen Nasional), BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), Bakamla (Badan Keamanan Laut), TNI Angkatan Laut, dan dinas provinsi kabupaten/kota yang membidangi perdagangan.
Tugas satgas adalah melakukan inventarisasi permasalahan pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor, penetapan sasaran program dan prosedur kerja, melakukan pemeriksaan perizinan berusaha atau persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya, termasuk Standar Nasional Indonesia atau SNI dan pajak.
Baca Juga: Aksi Pertama Satgas Impor, Amankan Barang Ilegal Senilai Rp40 M
Dari sekian banyak hal yang harus dilakukan, fokus satgas adalah pengawasan atau pengendalian terhadap tujuh komoditas yang mendapatkan relaksasi impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor antara lain tekstil dan produk tekstil (TPT). Ketujuh komoditas tersebut antara lain pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, alas kaki, dan barang tekstil jadi lainnya.
Kita tentu ingat kejadian penumpukan 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak pada pertengahan Mei 2024. Kontainer yang didominasi oleh komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditas lainnya tersebut belum dapat diajukan dokumen impornya karena belum mendapatkan persetujuan impor (PI) atau pertimbangan teknis (Pertek) dari kementerian terkait.
Pegawai Kemenkeu RI
SATU bulan lebih Satgas Impor Ilegal dibentuk. Lengkapnya, nama satgas tersebut adalah Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor. Dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 932 Tahun 2024.
Satgas beranggotakan 11 Kementerian dan Lembaga (K/L), yaitu Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kemenkumham, BIN (Badan Intelijen Nasional), BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), Bakamla (Badan Keamanan Laut), TNI Angkatan Laut, dan dinas provinsi kabupaten/kota yang membidangi perdagangan.
Tugas satgas adalah melakukan inventarisasi permasalahan pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor, penetapan sasaran program dan prosedur kerja, melakukan pemeriksaan perizinan berusaha atau persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya, termasuk Standar Nasional Indonesia atau SNI dan pajak.
Baca Juga: Aksi Pertama Satgas Impor, Amankan Barang Ilegal Senilai Rp40 M
Dari sekian banyak hal yang harus dilakukan, fokus satgas adalah pengawasan atau pengendalian terhadap tujuh komoditas yang mendapatkan relaksasi impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor antara lain tekstil dan produk tekstil (TPT). Ketujuh komoditas tersebut antara lain pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, alas kaki, dan barang tekstil jadi lainnya.
Kita tentu ingat kejadian penumpukan 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak pada pertengahan Mei 2024. Kontainer yang didominasi oleh komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditas lainnya tersebut belum dapat diajukan dokumen impornya karena belum mendapatkan persetujuan impor (PI) atau pertimbangan teknis (Pertek) dari kementerian terkait.
Lihat Juga :