Soal Pencegahan Bambang Trihatmodjo, Begini Penjelasan Kuasa Hukum

Selasa, 22 September 2020 - 23:20 WIB
loading...
Soal Pencegahan Bambang...
Kuasa hukum Bambang Trihatmojo, Hardjuno Wiwoho. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Keputusan Menteri Keuangan tentang penetapan perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games XIX-1997, Bambang Trihatmodjo dinilai terlalu dini dan kebablasan.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 itu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Yang menjadi subyek KMP itu adalah PT Tata Insani Mukti. Ini yang keliru dipahami. Konsorsium secara perdata bukan subyek hukum sehingga tidak bisa dimintai pertangungjawabannya. Jadi, yang dimintai pertanggungjawabannya itu ya PT sebagai subyek hukumnya,” kata kuasa hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/9/2020).

Dia menilai Bambang Trihatmodjo tidak bisa dimintai pertanggungjawaban sebagai pribadi dalam posisinya sebagai Ketua Konsorsium SEA Games 1997. “Kalau ada masalah antara Setneg dan Konsorsium, di mana Pak Bambang sebagai Ketua Konsorsium maka PT TIM yang dimintai tanggung jawab,” katanya.(Baca juga: Positif Corona Bertambah 4.071 Orang, Berikut Sebaran Kasus di 34 Provinsi )

Menuru Harijuno, membebani tanggung jawab hukum kepada Bambang tidak adil. Apalagi, sebagai Ketua KMP SEA Games-2017, Bambang Trihatmodjo sudah mengamanatkan segala sesuatu terkait penyelenggaraan SEA Games kepada Ketua Pelaksana Harian yaitu Bambang Riyadi Soegomo.

“Berdasarkan MoU dengan KONI tanggal 14 Oktober 1996, yang ditanda tangani oleh Ketua Umum KONI Bapak Wismoyo Arismunandar dengan Dirut PT TIM Bapak Bambang Riyadi Soegomo yang ditunjuk oleh Pak Bambang Trihatmodjo sebagai Ketua Pelaksana Harian KMP,” ujarnya. (Baca juga: Kasus Corona Capai 4.000 per Hari, IDI Berikan Dua Solusi)

Dia menjelaskan, yang dimaksudkan dengan Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games itu PT Tata Insani Mukti. Sebagai Komisaris, lanjut dia, Bambang Trihatmodjo sudah melakukan tugas dan kewenangannya sabagai Komisaris dengan iktikad baik dan bertanggung jawab.

Bahkan setelah selesai penyelenggaraan pun, lanjut dia, sudah dibuat Laporan Pertangggungjawaban yang sudah diaudit pada tahun 1997 secara resmi oleh Akuntan publik KPMG Hanadi Sudjendro & Rekan tanggal penugasan 10 November 1997 dan dilaksanakan Audit tersebut pada tanggal 1 Desember 1997 - 28 Februari 1998.

Menurut dia, sebagai komisaris ada tanggung renteng tanggungjawab. Tetapi didalam pasal 108 dan dan 104 UU PT, sepanjang sebagai komisaris sudah beriktikad baik dan menjalankan tugas dan kewenangannya dengan baik maka dibebaskan dari tanggung jawab.

“Jangan sampai kesannya, semua penyelenggaraan SEA Games ada di tangan Bambang Trihatmodjo sebagai penanggungjawab. Yang pasti, Ketua Konsorsium sudah memberikan kuasa kepada Ketua harian Untuk menyelenggarakan even SEA Games ini,” terangnya.

Hardjuno heran kemunculan masalah dana talangan SEA Games 1997 saat ini. Pasalnya pada periode 1998-2006 tidak ada masalah. PT TIM sebagai pelaksana Konsorsium mitra penyelenggara SEA Games XIX 1997 dikatakannya sudah kooperatif memberikan laporan, sebagaimana sea games ini adalah acara yang merupakan kepentingan Negara Indonesia.

Apalagi, ada iktikad baik dari PT Tata Insani Mukti untuk menyelesaikan tanggungjawabnya. “Kenapa pada 2017, baru ada persoalan ini. Kalaupun itu dianggap sebagai utang negara, kenapa baru tahun 2019, keputusan Menkeu itu muncul atas surat dari Setneg di tahun 2017,” tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan mencekal Bambang untuk bepergian ke luar negeri terkait dengan piutang negara saat penyelenggaraan SEA Games 1997.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Desain Cetak Biru RAPBN...
Desain Cetak Biru RAPBN 2027, Prabowo Patok Kurs Rupiah Rp16.800–Rp17.500 per Dolar AS
2 Tersangka Kasus Kuota...
2 Tersangka Kasus Kuota Haji Dicegah ke Luar Negeri sejak Awal April 2026
KPK, Itjen Kemenkeu,...
KPK, Itjen Kemenkeu, dan Ditjen Bea Cukai Petakan Pos Rawan Korupsi
17 Orang Ditangkap Dalam...
17 Orang Ditangkap Dalam OTT KPK di Ditjen Bea Cukai
Kepala BRIN Tekankan...
Kepala BRIN Tekankan Pendekatan Holistik Pencegahan Krisis Ekologis dan Bencana Alam
KPK Didesak Usut Dugaan...
KPK Didesak Usut Dugaan Jaringan Korupsi di Lingkungan Kemenkeu
Bertemu Komisi B DPRD...
Bertemu Komisi B DPRD Surabaya, Unicomindo Curhat Tagih Utang Pemkot Rp104 Miliar
Robert Marbun Jabat...
Robert Marbun Jabat Sekjen Baru Kemenkeu, Purbaya Sebut Penyegaran
Juda Agung Calon Kuat...
Juda Agung Calon Kuat Wamenkeu Baru, Begini Respons Istana
Rekomendasi
Otoritas Selat Teluk...
Otoritas Selat Teluk Persia Umumkan Kapal-kapal Diizinkan Melintasi Selat Hormuz
Universitas Brawijaya...
Universitas Brawijaya Tembus Peringkat 616 Dunia di QS WUR 2027
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Berita Terkini
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Infografis
Logo HUT ke-80 RI, Ini...
Logo HUT ke-80 RI, Ini Penjelasan Angka 80 Warna Merah-Putih dengan Garis Infinity
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved