Pencegahan Firli Bahuri ke Luar Negeri Diperpanjang, Paspor Ditarik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri mantan Ketua KPK Firli Bahuri . Perpanjangan tersebut atas permintaan pihak kepolisian.
Ketua Tim Pengawasan, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Arief Eka Riyanto menyatakan, pihak yang dicegah ke luar negeri maka akan ditarik paspornya.
"Saya menjawab secara umum aja ya, terkait dengan kasus yang seperti Firli Bahuri, jadi kami melakukan penarikan terhadap paspor yang bersangkutan," kata Arief di Kantor Ditjen Imigrasi, Selasa (16/7/2024).
Arief menjelaskan, penarikan paspor tersebut hanya bersifat sementara. Setelah pihak yang ditarik paspornya bebas dari hukuman, maka akan dikembalikan.
"Apabila divonis setelah melakukan proses persidangan dan divonis bebas dan lain-lain, paspornya akan dikembalikan kepada yang bersangkutan, jadi untuk sementara paspornya itu dilakukan penarikan," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Verifikasi Dokumen Perjalanan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Arvin Gumilang menyatakan, penarikan paspor dilakukan terhadap tersangka dengan ancaman pidana kurungan lima tahun.
"Ini berlaku untuk umum tidak hanya spesifik seseorang. Ketika sudah dinyatakan putusannya bebas maka paspornya akan dikembalikan," ujar Arvin.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menerima permohonan perpanjangan pencegahan Firli Bahuri dari pihak kepolisian. Perpanjangan dilakukan sampai Desember 2024.
Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan, telah menerima surat permohonan perpanjangan masa pencekalan Firli Bahuri. Permohonan diberikan Polri yang ditandatangani langsung Kabareskrim Polri.
"Pada 25 Juni 2024 permohonan yang disampaikan atas nama Kapolri yang ditandatangani Kabareskrim," ujar Silmy dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2024).
"Permohonan bantuan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka Drs Firli Bahuri M Si," tambahnya.
Ketua Tim Pengawasan, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Arief Eka Riyanto menyatakan, pihak yang dicegah ke luar negeri maka akan ditarik paspornya.
"Saya menjawab secara umum aja ya, terkait dengan kasus yang seperti Firli Bahuri, jadi kami melakukan penarikan terhadap paspor yang bersangkutan," kata Arief di Kantor Ditjen Imigrasi, Selasa (16/7/2024).
Arief menjelaskan, penarikan paspor tersebut hanya bersifat sementara. Setelah pihak yang ditarik paspornya bebas dari hukuman, maka akan dikembalikan.
"Apabila divonis setelah melakukan proses persidangan dan divonis bebas dan lain-lain, paspornya akan dikembalikan kepada yang bersangkutan, jadi untuk sementara paspornya itu dilakukan penarikan," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Verifikasi Dokumen Perjalanan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Arvin Gumilang menyatakan, penarikan paspor dilakukan terhadap tersangka dengan ancaman pidana kurungan lima tahun.
"Ini berlaku untuk umum tidak hanya spesifik seseorang. Ketika sudah dinyatakan putusannya bebas maka paspornya akan dikembalikan," ujar Arvin.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menerima permohonan perpanjangan pencegahan Firli Bahuri dari pihak kepolisian. Perpanjangan dilakukan sampai Desember 2024.
Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan, telah menerima surat permohonan perpanjangan masa pencekalan Firli Bahuri. Permohonan diberikan Polri yang ditandatangani langsung Kabareskrim Polri.
"Pada 25 Juni 2024 permohonan yang disampaikan atas nama Kapolri yang ditandatangani Kabareskrim," ujar Silmy dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2024).
"Permohonan bantuan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka Drs Firli Bahuri M Si," tambahnya.
(maf)