Satu Dekade Laut China Selatan: Stabilitas Kawasan Ketimbang Kontestasi
Selasa, 14 Juli 2026 - 07:20 WIB
Dibandingkan terus memperdebatkan putusan arbitrase tahun 2016, perundingan Code of Conduct (COC) di Laut China Selatan justru semakin penting bagi masa depan tata kelola kawasan. Dalam beberapa tahun terakhir, negara-negara ASEAN bersama China terus melanjutkan pembahasan naskah COC, termasuk mengenai mekanisme pengelolaan krisis, kerja sama maritim, dan pembangunan kepercayaan. Walaupun masih menghadapi berbagai tantangan, proses tersebut mencerminkan upaya negara-negara kawasan untuk membangun aturan bersama melalui konsultasi dan dialog.
Dari perspektif tata kelola kawasan, keberadaan COC yang efektif dan memiliki daya laku akan membantu mengurangi risiko insiden di laut, memperkuat mekanisme komunikasi krisis, meningkatkan transparansi aktivitas maritim, serta menyediakan kerangka kelembagaan bagi pengelolaan sengketa. Dibandingkan mengulang kembali perdebatan hukum yang telah berlangsung selama satu dekade, pembangunan aturan dan kelembagaan regional lebih sejalan dengan prinsip musyawarah dan konsensus yang selama ini menjadi karakter utama ASEAN.
Bagi Indonesia, dukungan terhadap perundingan COC tidak hanya selaras dengan kepentingan menjaga stabilitas kawasan, tetapi juga mencerminkan komitmennya terhadap tata kelola keamanan regional yang dipimpin oleh ASEAN. Kemajuan dalam penyusunan COC akan membuka peluang bagi transformasi Laut China Selatan dari kawasan sengketa menjadi kawasan kerja sama.
Sepuluh tahun setelah putusan arbitrase Laut China Selatan, pengalaman menunjukkan bahwa tidak ada satu instrumen hukum yang mampu menyelesaikan sengketa yang begitu kompleks, yang dipengaruhi oleh dimensi hukum, politik, sejarah, dan keamanan sekaligus. Bagi ASEAN, menjaga perdamaian dan stabilitas kawasan, mempercepat perundingan Code of Conduct, mempertahankan sentralitas ASEAN, serta mencegah politisasi dan polarisasi geopolitik harus tetap menjadi pilar utama tata kelola kawasan di masa depan.
Hanya melalui dialog, pembangunan aturan bersama, dan kerja sama yang saling menguntungkan, Laut China Selatan dapat berkembang menjadi kawasan yang mendukung konektivitas, kemakmuran bersama, dan perdamaian yang berkelanjutan, bukan menjadi garis depan persaingan geopolitik yang semakin tajam. Untuk itu, ASEAN dan China patut mentransformasikan kawasan Laut China Selatan dari “arena kontestasi” menjadi “arena kolaborasi”.
Dari perspektif tata kelola kawasan, keberadaan COC yang efektif dan memiliki daya laku akan membantu mengurangi risiko insiden di laut, memperkuat mekanisme komunikasi krisis, meningkatkan transparansi aktivitas maritim, serta menyediakan kerangka kelembagaan bagi pengelolaan sengketa. Dibandingkan mengulang kembali perdebatan hukum yang telah berlangsung selama satu dekade, pembangunan aturan dan kelembagaan regional lebih sejalan dengan prinsip musyawarah dan konsensus yang selama ini menjadi karakter utama ASEAN.
Bagi Indonesia, dukungan terhadap perundingan COC tidak hanya selaras dengan kepentingan menjaga stabilitas kawasan, tetapi juga mencerminkan komitmennya terhadap tata kelola keamanan regional yang dipimpin oleh ASEAN. Kemajuan dalam penyusunan COC akan membuka peluang bagi transformasi Laut China Selatan dari kawasan sengketa menjadi kawasan kerja sama.
Sepuluh tahun setelah putusan arbitrase Laut China Selatan, pengalaman menunjukkan bahwa tidak ada satu instrumen hukum yang mampu menyelesaikan sengketa yang begitu kompleks, yang dipengaruhi oleh dimensi hukum, politik, sejarah, dan keamanan sekaligus. Bagi ASEAN, menjaga perdamaian dan stabilitas kawasan, mempercepat perundingan Code of Conduct, mempertahankan sentralitas ASEAN, serta mencegah politisasi dan polarisasi geopolitik harus tetap menjadi pilar utama tata kelola kawasan di masa depan.
Hanya melalui dialog, pembangunan aturan bersama, dan kerja sama yang saling menguntungkan, Laut China Selatan dapat berkembang menjadi kawasan yang mendukung konektivitas, kemakmuran bersama, dan perdamaian yang berkelanjutan, bukan menjadi garis depan persaingan geopolitik yang semakin tajam. Untuk itu, ASEAN dan China patut mentransformasikan kawasan Laut China Selatan dari “arena kontestasi” menjadi “arena kolaborasi”.
(rca)
Lihat Juga :