TNI di Kejaksaan: Antara Persepsi Backing, Kepastian Hukum, dan Konsolidasi Negara

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:31 WIB
loading...
TNI di Kejaksaan: Antara...
Dr Selamat Ginting, Analis Politik dan Militer Universitas Nasional (UNAS). Foto: Dok Sindonews
A A A
Dr Selamat Ginting
Analis Politik dan Militer Universitas Nasional (UNAS)

Pendahuluan

PERDEBATAN mengenai kehadiran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam mendukung tugas Kejaksaan Agung kembali mengemuka setelah muncul tudingan bahwa personel TNI menjadi "backing" dalam sejumlah penggeledahan dan penanganan perkara besar. Istilah "backing" segera memunculkan persepsi negatif seolah-olah terdapat intervensi militer terhadap proses penegakan hukum.

Padahal, jika ditelaah secara konstitusional dan berdasarkan peraturan perundang-undangan, kehadiran TNI dalam konteks tersebut justru merupakan pelaksanaan mandat negara, bukan inisiatif sepihak institusi militer. Di sinilah pentingnya memisahkan antara persepsi politik dengan fakta hukum.

Perubahan pertama terjadi ketika Undang-Undang TNI memberikan ruang bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan tertentu, termasuk pada Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer serta Mahkamah Agung pada kamar militer. Artinya, hubungan kelembagaan antara TNI dan Kejaksaan bukanlah fenomena baru, melainkan telah dilembagakan secara resmi.

Perubahan kedua lahir melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa. Regulasi tersebut secara eksplisit memberikan dasar hukum bahwa perlindungan terhadap jaksa dapat dilaksanakan melalui kerja sama dengan Polri, TNI, BIN, maupun BAIS TNI apabila diminta oleh Kejaksaan.

Makna pentingnya adalah bahwa TNI tidak bertindak atas kemauan sendiri. Kehadirannya bersifat request based, yakni berdasarkan permintaan resmi Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum.

Dengan demikian, secara hukum tidak tepat apabila setiap kehadiran personel TNI dalam pengamanan jaksa langsung dimaknai sebagai bentuk intervensi terhadap independensi penegakan hukum.

Trauma Institusional

Untuk memahami mengapa Kejaksaan membutuhkan pengamanan berlapis, publik perlu mengingat kembali peristiwa Mei 2024. Saat itu, Jampidsus Febrie Adriansyah dikawal Polisi Militer setelah seorang anggota Densus 88 diduga melakukan penguntitan terhadap dirinya. Tidak lama kemudian muncul konvoi kendaraan taktis dan motor trail Brimob yang melintas di sekitar Gedung Kejaksaan Agung pada malam hari.

Walaupun Mabes Polri menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan patroli rutin, secara politik persepsi publik telah telanjur terbentuk. Peristiwa tersebut terjadi ketika Kejaksaan Agung sedang mengusut megakorupsi tata niaga timah yang merugikan negara ratusan triliun rupiah. Penanganan perkara itu diduga menyentuh kepentingan ekonomi dan jaringan kekuasaan yang sangat besar.

Dalam perspektif keamanan nasional, pengalaman seperti itu akan menjadi pelajaran institusional (institutional lesson learned). Negara kemudian merasa perlu membangun sistem perlindungan yang lebih kuat terhadap aparat penegak hukum.

Oleh karena itu, Perpres Nomor 66 Tahun 2025 dapat dibaca bukan sekadar aturan administratif, melainkan respons negara terhadap meningkatnya risiko keamanan yang dihadapi jaksa.

Konsolidasi Penegakan Hukum

Jika disusun dalam satu rangkaian, terlihat pola yang cukup jelas. Pertama, TNI memperoleh ruang yang lebih luas dalam sistem peradilan militer.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Keterlibatan TNI dalam...
Keterlibatan TNI dalam Penggeledahan Polri 8-10 Juli 2026
Menko Polkam Ajak Semua...
Menko Polkam Ajak Semua Penegak Hukum Kedepankan Kepentingan Bangsa: Tidak Perlu Ada Suasana Memanas
Prabowo Ingatkan Polri,...
Prabowo Ingatkan Polri, TNI hingga Jaksa: Sepatu, Bintang, dan Topimu dari Rakyat!
Meraih Hak Pemajakan...
Meraih Hak Pemajakan Indonesia melalui Implementasi PPh Digital Asing yang Sederhana
Rumah Jampidsus Febrie...
Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul Ternyata Tak Tercatat di LHKPN
Polri Sita Uang Rp476...
Polri Sita Uang Rp476 Miliar dari Rumah di Sentul, Jampidsus: Dapat Dipertanggungjawabkan
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Polisi Sita Uang Hampir...
Polisi Sita Uang Hampir Rp 60 Miliar dari Kafe di Cipete
Rekomendasi
Cawe-cawe Trump Disebut...
Cawe-cawe Trump Disebut Biang Kerok Kegagalan Timnas AS di Piala Dunia 2026
Spanyol Lolos ke Semifinal...
Spanyol Lolos ke Semifinal Piala Dunia 2026 Usai Kalahkan Belgia 2-1
Unesa Buka Jalur TMUBK...
Unesa Buka Jalur TMUBK Gelombang 2 2026, Cek Persyaratannya
Berita Terkini
TNI di Kejaksaan: Antara...
TNI di Kejaksaan: Antara Persepsi Backing, Kepastian Hukum, dan Konsolidasi Negara
Febrie Adriansyah Mundur...
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Pengamat: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
Dekopin Tegaskan Komitmen...
Dekopin Tegaskan Komitmen Modernisasi Koperasi melalui Estafet Generasi Muda
Sugiono Bertemu Menlu...
Sugiono Bertemu Menlu Iran saat Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Adara Ajak Masyarakat...
Adara Ajak Masyarakat Berkarya untuk Al-Aqsa dan Palestina melalui Art & Craft for Palestine
Pesan Prabowo untuk...
Pesan Prabowo untuk Aparat Negara: Benahi Diri, Rakyat Tidak Ingin Ada Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved