MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
Selasa, 30 Juni 2026 - 07:33 WIB
"Sesuai dengan kehendak peserta, janda, duda atau anak dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan khususnya undang-undang yang mengatur dana pensiun,"
Selain itu, MK juga menyatakan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK inkonstitusional. Sebelumnya, ketentuan tersebut membatasi pembayaran manfaat pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20%. Dengan putusan ini, peserta dapat menerima manfaat sesuai pilihannya sebagaimana diatur dalam amar putusan.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi ketika hubungan kerja berakhir karena pensiun atau pemutusan hubungan kerja.
"Maka menurut Mahkamah uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang merupakan hak pekerja buruh yang di-PHK karena berakhir masa kerjanya atau pensiun wajib dibayar sekaligus," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan.
Mahkamah juga menyatakan iuran yang telah dibayarkan pengusaha dalam program dana pensiun dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pembayaran pesangon dan hak pekerja lainnya. Namun, MK menegaskan manfaat pensiun dalam program dana pensiun merupakan manfaat tambahan untuk menjaga kesinambungan penghasilan pada masa tua.
Sementara itu, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak merupakan hak pekerja yang muncul karena berakhirnya hubungan kerja. Karena memiliki fungsi yang berbeda, Mahkamah menilai kedua manfaat tersebut tidak dapat dipersamakan.
"Oleh karena itu kedua manfaat yang diterima pekerja buruh tersebut tidak dapat saling menggantikan satu sama lain," kata Enny.
Selain itu, MK juga menyatakan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK inkonstitusional. Sebelumnya, ketentuan tersebut membatasi pembayaran manfaat pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20%. Dengan putusan ini, peserta dapat menerima manfaat sesuai pilihannya sebagaimana diatur dalam amar putusan.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi ketika hubungan kerja berakhir karena pensiun atau pemutusan hubungan kerja.
"Maka menurut Mahkamah uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang merupakan hak pekerja buruh yang di-PHK karena berakhir masa kerjanya atau pensiun wajib dibayar sekaligus," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan.
Mahkamah juga menyatakan iuran yang telah dibayarkan pengusaha dalam program dana pensiun dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pembayaran pesangon dan hak pekerja lainnya. Namun, MK menegaskan manfaat pensiun dalam program dana pensiun merupakan manfaat tambahan untuk menjaga kesinambungan penghasilan pada masa tua.
Sementara itu, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak merupakan hak pekerja yang muncul karena berakhirnya hubungan kerja. Karena memiliki fungsi yang berbeda, Mahkamah menilai kedua manfaat tersebut tidak dapat dipersamakan.
"Oleh karena itu kedua manfaat yang diterima pekerja buruh tersebut tidak dapat saling menggantikan satu sama lain," kata Enny.
(cip)
Lihat Juga :