MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:33 WIB
Lihat video: MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota Tetap di Jakarta



“Jadi pada intinya selama pekerja tidak bersepakat untuk dibayarkan secara berkala manfaat dana pensiun harus dibayarkan secara sekaligus sesuai pilihan pekerja. Demikian juga terhadap ahli waris janda, duda atau anak diberikan pilihan untuk mendapatkan dana pensiun secara sekaligus atau berkala,” katanya.

Kuasa hukum lainnya Endang Rokhani menegaskan MK menerima tuntutan yang diajukan oleh para pekerja Freeport tersebut.

“Kesimpulannya tuntutan kita diterima. Terima kasih untuk perjuangan kita semua. Dukungan doa, suport semangat yang luar biasa, kesabaran dan pengorbanan dalam bentuk waktu, saran, ide dan materi yang tidak sedikit tentunya," ujarnya.

"Terima kasih jugan kepada seluruh anggota yang telah dengan sukarela mendanai dan membiayai seluruh perjuangan ini dengan memberikan kontribusi sumbangan dana perjuangan yang telah dipercayakan kepada Pengurus PUK SP KEP SPSI PTFI," sambungnya.

Seperti diketahui, Ketua MK Suhartoyo dalam sidang tersebut menyatakan jika pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela dibayar sekaligus atau berkala.

"Bahwa pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela bagi peserta, janda, duda atau anak yang terbentuk dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, dibayar secara sekaligus atau berkala," katanya saat membacakan amar putusan Senin (29/6/2026).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!