MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
Selasa, 30 Juni 2026 - 07:33 WIB
Empat pegawai Freeport bersama Kuasa Hukum Pemohon Mustiah dan Endang Rokhani di Gedung MK. Foto/istimewa.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 164 dan 139lPUU-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.
Melalui putusan tersebut, peserta program dana pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela, kini dapat memilih pencairan manfaat pensiun secara sekaligus atau berkala sesuai pilihan yang telah direncanakan tentunya.
Permohonan uji materi atau judicial review Perkara 164/PUU/XXIII/2025 ini diajukan empat karyawan PT Freeport Indonesia yaitu Lukas Saleo, Warjito, Haerudin Falah, Achmad Yani. Para Pemohon mempersoalkan manfaat dana pensiun yang dibayarkannya secara sukarela tidak dapat dicairkan secara sekaligus melainkan bertahap.
Padahal, para Pemohon menganggap bahwa dana Pensiun adalah hak pekerja. Manfaat dana pensiun yang dapat dibayarkan secara sekaligus dapat digunakan untuk memulai usaha atau hal lain yang telah direncanakan jauh hari secara matang agar di hari tua atau masa pascapensiun pekerja dapat lebih sejahtera dengan mengembangkan usaha dari dana atau manfaat dana Pensiun.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
"Putusan MK sangat bijak dan menguntungkan semua pihak," ujar kuasa hukum para pemohon Mustiyah usai menjalani sidang di MK, Senin (29/6/2026).
Menurut Mustiyah, permohonan JR yang diajukan pemohon memang bukan pembatalan terkait aturan pembayaran manfaat dana pensiun yang harus dibayarkan secara berkala, sebagaimana pasal 161 ayat (2), pasal 164 ayat (1) huruf d, dan pasal 164 ayat (2) UU P2SK. Akan tetapi memberikan pilihan atau dinyatakan bertengtangan dengan konstitusi selama tidak dimaknai ada pilihan untuk dibayarkan berkala atau secara sekaligus.
Melalui putusan tersebut, peserta program dana pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela, kini dapat memilih pencairan manfaat pensiun secara sekaligus atau berkala sesuai pilihan yang telah direncanakan tentunya.
Permohonan uji materi atau judicial review Perkara 164/PUU/XXIII/2025 ini diajukan empat karyawan PT Freeport Indonesia yaitu Lukas Saleo, Warjito, Haerudin Falah, Achmad Yani. Para Pemohon mempersoalkan manfaat dana pensiun yang dibayarkannya secara sukarela tidak dapat dicairkan secara sekaligus melainkan bertahap.
Padahal, para Pemohon menganggap bahwa dana Pensiun adalah hak pekerja. Manfaat dana pensiun yang dapat dibayarkan secara sekaligus dapat digunakan untuk memulai usaha atau hal lain yang telah direncanakan jauh hari secara matang agar di hari tua atau masa pascapensiun pekerja dapat lebih sejahtera dengan mengembangkan usaha dari dana atau manfaat dana Pensiun.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
"Putusan MK sangat bijak dan menguntungkan semua pihak," ujar kuasa hukum para pemohon Mustiyah usai menjalani sidang di MK, Senin (29/6/2026).
Menurut Mustiyah, permohonan JR yang diajukan pemohon memang bukan pembatalan terkait aturan pembayaran manfaat dana pensiun yang harus dibayarkan secara berkala, sebagaimana pasal 161 ayat (2), pasal 164 ayat (1) huruf d, dan pasal 164 ayat (2) UU P2SK. Akan tetapi memberikan pilihan atau dinyatakan bertengtangan dengan konstitusi selama tidak dimaknai ada pilihan untuk dibayarkan berkala atau secara sekaligus.
Lihat Juga :