MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:33 WIB
loading...
MK Putuskan Pembayaran...
Empat pegawai Freeport bersama Kuasa Hukum Pemohon Mustiah dan Endang Rokhani di Gedung MK. Foto/istimewa.
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 164 dan 139lPUU-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.

Melalui putusan tersebut, peserta program dana pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela, kini dapat memilih pencairan manfaat pensiun secara sekaligus atau berkala sesuai pilihan yang telah direncanakan tentunya.

Permohonan uji materi atau judicial review Perkara 164/PUU/XXIII/2025 ini diajukan empat karyawan PT Freeport Indonesia yaitu Lukas Saleo, Warjito, Haerudin Falah, Achmad Yani. Para Pemohon mempersoalkan manfaat dana pensiun yang dibayarkannya secara sukarela tidak dapat dicairkan secara sekaligus melainkan bertahap.

Padahal, para Pemohon menganggap bahwa dana Pensiun adalah hak pekerja. Manfaat dana pensiun yang dapat dibayarkan secara sekaligus dapat digunakan untuk memulai usaha atau hal lain yang telah direncanakan jauh hari secara matang agar di hari tua atau masa pascapensiun pekerja dapat lebih sejahtera dengan mengembangkan usaha dari dana atau manfaat dana Pensiun.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis

"Putusan MK sangat bijak dan menguntungkan semua pihak," ujar kuasa hukum para pemohon Mustiyah usai menjalani sidang di MK, Senin (29/6/2026).

Menurut Mustiyah, permohonan JR yang diajukan pemohon memang bukan pembatalan terkait aturan pembayaran manfaat dana pensiun yang harus dibayarkan secara berkala, sebagaimana pasal 161 ayat (2), pasal 164 ayat (1) huruf d, dan pasal 164 ayat (2) UU P2SK. Akan tetapi memberikan pilihan atau dinyatakan bertengtangan dengan konstitusi selama tidak dimaknai ada pilihan untuk dibayarkan berkala atau secara sekaligus.

Lihat video: MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota Tetap di Jakarta


“Jadi pada intinya selama pekerja tidak bersepakat untuk dibayarkan secara berkala manfaat dana pensiun harus dibayarkan secara sekaligus sesuai pilihan pekerja. Demikian juga terhadap ahli waris janda, duda atau anak diberikan pilihan untuk mendapatkan dana pensiun secara sekaligus atau berkala,” katanya.

Kuasa hukum lainnya Endang Rokhani menegaskan MK menerima tuntutan yang diajukan oleh para pekerja Freeport tersebut.

“Kesimpulannya tuntutan kita diterima. Terima kasih untuk perjuangan kita semua. Dukungan doa, suport semangat yang luar biasa, kesabaran dan pengorbanan dalam bentuk waktu, saran, ide dan materi yang tidak sedikit tentunya," ujarnya.

"Terima kasih jugan kepada seluruh anggota yang telah dengan sukarela mendanai dan membiayai seluruh perjuangan ini dengan memberikan kontribusi sumbangan dana perjuangan yang telah dipercayakan kepada Pengurus PUK SP KEP SPSI PTFI," sambungnya.

Seperti diketahui, Ketua MK Suhartoyo dalam sidang tersebut menyatakan jika pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela dibayar sekaligus atau berkala.

"Bahwa pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela bagi peserta, janda, duda atau anak yang terbentuk dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, dibayar secara sekaligus atau berkala," katanya saat membacakan amar putusan Senin (29/6/2026).

"Sesuai dengan kehendak peserta, janda, duda atau anak dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan khususnya undang-undang yang mengatur dana pensiun,"

Selain itu, MK juga menyatakan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK inkonstitusional. Sebelumnya, ketentuan tersebut membatasi pembayaran manfaat pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20%. Dengan putusan ini, peserta dapat menerima manfaat sesuai pilihannya sebagaimana diatur dalam amar putusan.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi ketika hubungan kerja berakhir karena pensiun atau pemutusan hubungan kerja.

"Maka menurut Mahkamah uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang merupakan hak pekerja buruh yang di-PHK karena berakhir masa kerjanya atau pensiun wajib dibayar sekaligus," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan.

Mahkamah juga menyatakan iuran yang telah dibayarkan pengusaha dalam program dana pensiun dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pembayaran pesangon dan hak pekerja lainnya. Namun, MK menegaskan manfaat pensiun dalam program dana pensiun merupakan manfaat tambahan untuk menjaga kesinambungan penghasilan pada masa tua.

Sementara itu, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak merupakan hak pekerja yang muncul karena berakhirnya hubungan kerja. Karena memiliki fungsi yang berbeda, Mahkamah menilai kedua manfaat tersebut tidak dapat dipersamakan.

"Oleh karena itu kedua manfaat yang diterima pekerja buruh tersebut tidak dapat saling menggantikan satu sama lain," kata Enny.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Muncul Wacana Capres-Cawapres...
Muncul Wacana Capres-Cawapres Diusung 3 Parpol Parlemen, Pakar: Kita Berada dalam Bahaya Besar
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
PTFI Perkuat Fondasi...
PTFI Perkuat Fondasi Ekonomi Papua Tengah, Dorong Pertumbuhan Berkelanjutan lewat Investasi Jangka Panjang
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Freeport Targetkan Produksi...
Freeport Targetkan Produksi Tambang Bawah Tanah Grasberg Pulih dalam Dua Pekan
Rekomendasi
Kasus Dugaan Penganiayaan...
Kasus Dugaan Penganiayaan ART Naik Penyidikan, Erin Wartia Berpotensi Jadi Tersangka
Menteri Israel Usulkan...
Menteri Israel Usulkan Rencana Relokasi Gaza yang Libatkan Mossad
Rupiah Hari Ini Terkapar...
Rupiah Hari Ini Terkapar ke Rp17.907 per Dolar AS, Analis Ungkap Sebabnya
Berita Terkini
Polisi Tetapkan 3 Mantan...
Polisi Tetapkan 3 Mantan Pejabat Pertamina Niaga dan Samin Tan Tersangka Jual Beli BBM
OTT di Kuansing, KPK...
OTT di Kuansing, KPK Minta Bupati dan Sekda Menyerahkan Diri
PDIP Nonaktifkan Anggota...
PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Imbas Dugaan Intimidasi Dokter Icha
Pakar: Putusan Nadiem...
Pakar: Putusan Nadiem Makarim Buktikan Hukum Tidak Tebang Pilih
Survei Puspoll Indonesia:...
Survei Puspoll Indonesia: Lebih dari 80 Persen Masyarakat Dukung Pilkada Langsung
Polri Kini Punya 54...
Polri Kini Punya 54 Jenderal Baru pada 2026 usai Kapolri Berikan Kenaikan Pangkat
Infografis
Mitos atau Fakta Makan...
Mitos atau Fakta Makan Taoge Bisa Meningkatkan Kesuburan Pria?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved