Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi

Jum'at, 19 Juni 2026 - 14:32 WIB
Keempat, Wahyu menilai ada kekurang cermatan majelis hakim dalam mengambil keputusan. “Terlepas dengan itu, kami tetap menghormati keputusan majelis hakim. Namun sebagai warga negara yang taat dan diberikan hak hukum, maka kami akan melakukan upaya hukum lanjutan yaitu dengan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung," tambahnya.

Untuk itu, Wahyu mengimbau kepada kader PPP di seluruh Indonesia secara khusus kader PPP di Provinsi Maluku agar tidak terpengaruh terhadap penggiringan opini yang menyesatkan atas penafsiran yang gegabah yang disampaikan oleh kuasa hukum tergugat (DPP PPP) Syifaus Syarif.

“Kami sedang mengkaji konskuensi hukum terhadap penyebaran opini yang menyesatkan tersebut terhadap dugaan pelanggaran UU ITE. Dengan demikian, perlu kami sampaian bahwa dalam gugatan pada SK Plt DPW PPP Maluku ini tidak ada kalah dan menang. Jadi masih ada upaya hukum lanjutan, tunggu saja hingga putusan hukum akhir," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!