Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi

Jum'at, 19 Juni 2026 - 14:32 WIB
loading...
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Dok SindoNews/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Penggugat Muktamar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai ada upaya penggiringan opini menyesatkan yang dilakukan pihak tergugat DPP PPP terhadap Putusan Perkara Nomor 186/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jakarta Pusat, di mana seolah Majelis Hakim mengesahkan SK Plt DPW Maluku yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal.

Kuasa Hukum PPP Maluku Wahyu Ingratubun menyampaikan bahwa kuasa hukum tergugat terlalu gegabah dalam menafsirkan amar putusan pengadilan tanpa memahami lebih jauh terhadap isi pertimbangan hukum majelis hakim. Padahal, kata dia, majelis hakim hanya menilai dari sudut prosedur formil terhadap gugatan bukan dari substansi gugatan.

Dia menambahkan, majelis hakim dalam amar putusannya tidak menilai tentang keabsahan SK Plt DPW PPP Maluku yang ditandatangani oleh ketua umum dan wakil sekretaris jenderal. “Menurut hemat kami kuasa hukum tergugat (DPP PPP) perlu belajar mencermati apa itu pertimbangan majelis hakim dan tidak perlu perlu membuat narasi yang menyesatkan dengan membuat penafsiran sendiri di luar substansi isi putusan. Padahal hakim hanya menilai prosedur formil terhadap proses pengajuan gugatan perselisihan internal partai," ujarnya, Jumat (19/6/2026)

Baca juga: Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku

Kedua, lanjut Wahyu, perlu diketahui perbedaan makna gugatan tidak dapat diterima dengan gugatan ditolak. Gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO) dalam hal ini disebabkan karena kurang syarat formil sehingga pokok perkara tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim.

Dalam hal ini, kata dia, penggugat masih bisa mengajukan kembali gugatan kembali dengan melengkapi syarat formil tersebut. Berbeda makna apabila gugatan ditolak yang mengandung konsekunsi gugatan tidak dapat diajukan kembali untuk objek dan pihak yang sama.

“Menimbang bahwa oleh karena penggugat tidak dapat membuktikan telah menempuh mekanisme penyelesaian sengketa internal partai sebagaimana diwajibkan oleh UU Partai Politik mapun AD ART PPP maka gugatan yang diajukan penggugat prematur, sehingga gugatan penggugat tidak dapat diterima,” katanya.

Ketiga, kata Wahyu, perlu diketahu bahwa Mahkamah PPP belum terbentuk oleh DPP PPP justru dalam hal ini tergugat sejatinya telah melakukan pelanggaran AD/ART dengan membentuk tim penyelesaian sengketa internal yang justru tidak ada satu pasal pun yang diperintahkan oleh AD ART PPP.

“Bahwa sudah 6 bulan lebih DPP PPP tidak ada Mahkamah Partai, Anggaran Dasar Pasal 58 ayat 2 menjelaskan bahwa susunan pimpinan dan anggota Mahkamah Partai itu dibentuk oleh formatur yang ditetapkan oleh forum muktamar. Mahkamah partai atau sebutan lainnya tidak bisa dibentuk oleh DPP PPP," ungkapnya.

Keempat, Wahyu menilai ada kekurang cermatan majelis hakim dalam mengambil keputusan. “Terlepas dengan itu, kami tetap menghormati keputusan majelis hakim. Namun sebagai warga negara yang taat dan diberikan hak hukum, maka kami akan melakukan upaya hukum lanjutan yaitu dengan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung," tambahnya.

Untuk itu, Wahyu mengimbau kepada kader PPP di seluruh Indonesia secara khusus kader PPP di Provinsi Maluku agar tidak terpengaruh terhadap penggiringan opini yang menyesatkan atas penafsiran yang gegabah yang disampaikan oleh kuasa hukum tergugat (DPP PPP) Syifaus Syarif.

“Kami sedang mengkaji konskuensi hukum terhadap penyebaran opini yang menyesatkan tersebut terhadap dugaan pelanggaran UU ITE. Dengan demikian, perlu kami sampaian bahwa dalam gugatan pada SK Plt DPW PPP Maluku ini tidak ada kalah dan menang. Jadi masih ada upaya hukum lanjutan, tunggu saja hingga putusan hukum akhir," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar PPP, Saksi Tergugat Dinilai Tidak Konsisten
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Ketua SC Mengaku Borong Kamar Hotel untuk Persidangan Muktamar
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
3.161 Personel Gabungan...
3.161 Personel Gabungan Disiagakan Jelang Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini
Rekomendasi
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
Hizbullah Tegaskan Terapkan...
Hizbullah Tegaskan Terapkan Gencatan Senjata dengan Israel Segera
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Penggunaan LPG Non Subsidi di Jakarta Fair
Berita Terkini
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved