Menkumham Minta Irjen Reynhard Bersihkan Lapas dari Narkoba
Senin, 04 Mei 2020 - 23:04 WIB
“Saya harap saudara betul betul memberikan perhatian serius mengenai narkoba, membersihkan lapas dari perbuatan-perbuatan tercela. Saya percaya saudara dapat mengkonsolidasi, membangun sinergitas dengan seluruh direktur, kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kalapas, Karutan dan Kabapas yang sekarang memiliki peran penting dalam asimilasi bagi lebih dari 39.000 orang,” ujar Yasonna.(Baca juga: Survei Online SINDOnews: Larangan Mudik Bisa Efektif Hambat Penyebaran Virus Corona )
Yasonna juga mengungkapkan rasa terima kasih terhadap kinerja Nugroho yang menjabat sebagai Pelaksana tugas Dirjen Pemasyarakatan ditengah tugasnya sebagai Staf Ahli bidang Reformasi Birokrasi.
“Teirma kasih atas kerja keras dan dedikasi saudara, utamanya di tengah-tengah kita melaksanakan percepatan kebijakan integrasi dan asimilasi WBP(warga binaan pemasyarakatan). Pribadi dan atas nama kementerian mengucapkan selamat dan terima kasih atas tugas yang secara baik telah saudara lakukan,” ujar Yasonna.
Sementara itu, Reynhard mengungkapkan akan segera menindaklanjuti instruksi Menteri mengenai pemberian hak asimilasi dan integrasi terkait virus Corona (Covid)-19.
“Tentang asimilasi dan integrasi dalam Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 ini akan kita tindak lanjuti. Kami, bersama Kepala Unit Pelaksana Teknis, bekerja untuk mencapai apa yang diinstruksikan Menteri,”ujar Reynhard.
Yasonna juga mengungkapkan rasa terima kasih terhadap kinerja Nugroho yang menjabat sebagai Pelaksana tugas Dirjen Pemasyarakatan ditengah tugasnya sebagai Staf Ahli bidang Reformasi Birokrasi.
“Teirma kasih atas kerja keras dan dedikasi saudara, utamanya di tengah-tengah kita melaksanakan percepatan kebijakan integrasi dan asimilasi WBP(warga binaan pemasyarakatan). Pribadi dan atas nama kementerian mengucapkan selamat dan terima kasih atas tugas yang secara baik telah saudara lakukan,” ujar Yasonna.
Sementara itu, Reynhard mengungkapkan akan segera menindaklanjuti instruksi Menteri mengenai pemberian hak asimilasi dan integrasi terkait virus Corona (Covid)-19.
“Tentang asimilasi dan integrasi dalam Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 ini akan kita tindak lanjuti. Kami, bersama Kepala Unit Pelaksana Teknis, bekerja untuk mencapai apa yang diinstruksikan Menteri,”ujar Reynhard.
Lihat Juga :