Survei Online SINDOnews: Larangan Mudik Bisa Efektif Hambat Penyebaran Virus Corona

Senin, 04 Mei 2020 - 18:57 WIB
loading...
Survei Online SINDOnews:...
Pemudik. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Setiap tahun menjelang hari raya, mudik ke kampung halaman selalu menjadi tradisi yang tidak pernah dilewatkan. Namun, di masa pandemi saat ini, niat tersebut tampaknya harus diurungkan. Per 24 April 2020 lalu, pemerintah resmi melarang aktivitas mudik ke berbagai daerah di Indonesia.

Larangan ini dikeluarkan sebagai upaya untuk mengurangi tingkat penyebaran virus corona yang saat ini kian memprihatinkan.Larangan mudik berlaku untuk wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), wilayah yang sudah menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan wilayah yang termasuk area zona merah virus corona.

Berbagai polemik pun tak pelak hadir menyertai aturan ini. Ada pihak yang mendukung, tapi tak sedikit juga yang menolak. Ada yang patuh dengan aturan yang sudah ditetapkan, namun ada juga yang tetap membandel dengan mencoba mencari celah kesempatan untuk tetap mudik. ( ).

Fenomena ini tergambar dalam hasil survei online SINDOnews.com yang diselenggarakan pada 23-30 April 2020. Dari 100 responden yang terlibat dalam survei, 77% menyatakan siap mendukung aturan yang diberlakukan oleh pemerintah dengan tidak memaksa mudik. Sikap ini dilatarbelakangi dari kenyataan terus meningkatnya jumlah penderita virus Covid-19. Setiap harinya, data pasien yang terdiagnosa positif virus asal China tersebut terusbertambah dan bahkan kini telah tembus di angka sepuluh ribu orang.
Survei Online SINDOnews: Larangan Mudik Bisa Efektif Hambat Penyebaran Virus Corona

"Saya tidak mau ambil risiko. Lebih baik tahan rindu saja dulu dengan orang–orang di kampung. Saat ini, kita ikuti anjuran pemerintah dulu untuk memutus mata rantai virus corona," ujar Balqis, warga Bogor, Jawa Barat.

Lain halnya dengan pendapat yang disampaikan oleh 23% responden lainnya. Meskipun sudah ada larangan dari pemerintah, mereka tetap ingin nekat untuk mudik. Alasan terkuat yang mendasari keputusan itu adalah faktor keuangan. Sementara, alasan lainnya adalah kerinduan yang tidak tertahankan dengan anggota keluarga di tanah kelahiran.

Faktanya,pandemi telah memukul semua sektor kehidupan, tak terkecuali sektor perekonomian. Gara-gara pandemi, banyak perusahaan terpaksa gulung tikar atau menutup sementara usahanya. Imbasnya, tak sedikit pegawai yang dirumahkan, terpaksa menjalani cuti tanpa tanggungan serta mengalami pemotongan gaji. Hal ini tak pelak membuat daya ekonomi masyarakat yang terkena imbas pun melemah.
Survei Online SINDOnews: Larangan Mudik Bisa Efektif Hambat Penyebaran Virus Corona

Seperti yang diutarakan Dani, warga Depok, Jawa Barat. "Sekarang sudah tidak ada lagi penghasilan, sementara rumah masih ngontrak. Kalau masih di sini (Depok), jangankan untuk membayar kontrak, makan saja sulit," ujarnya.

Optimistis Hambat Virus
Tak hanya respons masyarakat mengenai tingkat kepatuhan, hasil survei ini juga menggambarkan optimisme sebanyak 64% responden bahwa aturan larangan mudik ini bisamenjadi cara yang efektif untuk mengurangi penyebaran virus corona.

Meski demikian, hal itu dapat tercapai jika pemerintah memang mampu menerapkan sejumlah formula pendukung yang tepat, seperti bersikap tegas terhadap pelanggar, memperketat pengawasan serta menerapkan sanksi yang menjerakan bagi para pelanggar.
Survei Online SINDOnews: Larangan Mudik Bisa Efektif Hambat Penyebaran Virus Corona

Dalam pelaksanaannya sejauh ini, aparat sudahmenerapkan penjagaan yang cukup ketat di beberapa titik lokasi. Sementara, untuk sanksinya sendiri, meskipun larangan mudik sudah diterapkan sejak 24 April 2020, penerapan sanksi yang sebenarnya baru akan diterapkan pada 7 Mei 2020. Sebelum tanggal tersebut, pihak kepolisian hanya memberikan sanksi ringan berupa peringatan serta imbauan kepada pelanggar untuk kembali ke wilayah asal.

"Kalau penjagaan dan penerapan sanksi dilakukan secara konsisten, saya yakin bisa menghambat penyebaran virus," ujar Dewanti, mahasiswi asal Jakarta. (Wiendy Hapsari/Tika Vidya).
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1834 seconds (0.1#10.140)