Ini Pertimbangan MA Potong 3 Tahun Penjara Musa Zainuddin
Jum'at, 18 September 2020 - 07:00 WIB
Anggota Komisi V DPR Fraksi PKB Musa Zainuddin (mengenakan rompi tahanan) dikawal petugas menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/2/2017). FOTO/SINDOphoto/YORRI FARLI
JAKARTA - Hakim agung sekaligus Juru Bicara Mahkamah Agung , Andi Samsan Nganro menyatakan, ada dua pertimbangan utama majelis hakim mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan anggota sekaligus mantan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi V DPR Musa Zainuddin.
"Bahwa judex facti/Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah keliru memahami dan memposisikan peran Pemohon PK/Terpidana Musa Zainuddin," kata Andi saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Kamis (17/8/2020) malam.
Kedua, MA setelah mempelajari permohonan PK Pemohon/Terpidana dan setelah mempelajari pendapat/tanggapan jaksa/Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dihubungkan dengan putusan yang dimohonkan PK, maka MA dalam tingkat peninjauan kembali berpendapat lima hal. (Baca juga: Giliran Eks Kapoksi PKB di DPR yang Dapat Korting Hukuman 3 Tahun dari MA )
"Satu, terpidana bukan pengusul program aspirasi/optimalisasi ke dalam Rencana Kerja Kementerian PUPR," katanya.
Dua, Musa sejatinya bukan pelaku aktif melainkan hanya menggantikan dan melanjutkan kesepakatan mengenai proyek dana aspirasi milik M Toha sebagai Kapoksi PKB di Komisi V DPR saat itu sebesar Rp200 miliar di BPJN IX Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian PUPR. Tiga, begitu pula penentuan fee sebesar 8% bukan permintaan terpidana Musa melainkan sudah merupakan standar yang ditentukan oleh saksi Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
"Bahwa kendati Pemohon PK/Terpidana Musa Zainuddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Alternatif-Kesatu, tetapi pidana pokok yang dijatuhkan oleh judex facti selama 9 tahun menimbulkan disparitas pemidanaan dengan hukuman yang dijatuhkan kepada Abdul Khoir selama 2 tahun 6 bulan. Padahal justru yang lebih berperan aktif dan signifikan terjadinya tindak pidana korupsi (suap) ini adalah Abdul Khoir, Amran HI Mustary, dan Jailani.
"Bahwa judex facti/Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah keliru memahami dan memposisikan peran Pemohon PK/Terpidana Musa Zainuddin," kata Andi saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Kamis (17/8/2020) malam.
Kedua, MA setelah mempelajari permohonan PK Pemohon/Terpidana dan setelah mempelajari pendapat/tanggapan jaksa/Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dihubungkan dengan putusan yang dimohonkan PK, maka MA dalam tingkat peninjauan kembali berpendapat lima hal. (Baca juga: Giliran Eks Kapoksi PKB di DPR yang Dapat Korting Hukuman 3 Tahun dari MA )
"Satu, terpidana bukan pengusul program aspirasi/optimalisasi ke dalam Rencana Kerja Kementerian PUPR," katanya.
Dua, Musa sejatinya bukan pelaku aktif melainkan hanya menggantikan dan melanjutkan kesepakatan mengenai proyek dana aspirasi milik M Toha sebagai Kapoksi PKB di Komisi V DPR saat itu sebesar Rp200 miliar di BPJN IX Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian PUPR. Tiga, begitu pula penentuan fee sebesar 8% bukan permintaan terpidana Musa melainkan sudah merupakan standar yang ditentukan oleh saksi Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
"Bahwa kendati Pemohon PK/Terpidana Musa Zainuddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Alternatif-Kesatu, tetapi pidana pokok yang dijatuhkan oleh judex facti selama 9 tahun menimbulkan disparitas pemidanaan dengan hukuman yang dijatuhkan kepada Abdul Khoir selama 2 tahun 6 bulan. Padahal justru yang lebih berperan aktif dan signifikan terjadinya tindak pidana korupsi (suap) ini adalah Abdul Khoir, Amran HI Mustary, dan Jailani.
Lihat Juga :