Ini Pertimbangan MA Potong 3 Tahun Penjara Musa Zainuddin
Jum'at, 18 September 2020 - 07:00 WIB
JAKARTA - Hakim agung sekaligus Juru Bicara Mahkamah Agung , Andi Samsan Nganro menyatakan, ada dua pertimbangan utama majelis hakim mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan anggota sekaligus mantan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi V DPR Musa Zainuddin.
"Bahwa judex facti/Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah keliru memahami dan memposisikan peran Pemohon PK/Terpidana Musa Zainuddin," kata Andi saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Kamis (17/8/2020) malam.
Kedua, MA setelah mempelajari permohonan PK Pemohon/Terpidana dan setelah mempelajari pendapat/tanggapan jaksa/Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dihubungkan dengan putusan yang dimohonkan PK, maka MA dalam tingkat peninjauan kembali berpendapat lima hal. ( )
SINDOnews juga mengonfirmasi ke Andi apakah majelis hakim juga mempertimbangkan permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan Musa Zainuddin ke KPK saat penyidikan tersangka tersangka pemberi suap Direktur merangkap Komisaris PT Sharleen Raya (Jeco Group) Hong Arta John Alfred? serta di hadapan penyidik KPK, Musa telah membuka peran petinggi DPP PKB, dan mengakui bahwa telah memberikan Rp6 miliar ke petinggi DPP PKB.
Andi tidak menjawab secara spesifik hal tersebut. Andi mengatakan, saat ini dia sedang berada di Bogor bersama Tim Kelompok Kerja (Pokja) MA untuk membahas rancangan peraturan MA. Karenanya Andi menunggu cukup lama data ihwal petikan putusan PK dan pertimbangan seperti di atas.
"Saya kebetulan sedang berada di Bogor bersama Tim Pokja MA membahas sebuah Rancangan PERMA, jadi saya harus minta datanya dari kantor, ya itu lama ditunggu," kata Andi.
"Bahwa judex facti/Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah keliru memahami dan memposisikan peran Pemohon PK/Terpidana Musa Zainuddin," kata Andi saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Kamis (17/8/2020) malam.
Kedua, MA setelah mempelajari permohonan PK Pemohon/Terpidana dan setelah mempelajari pendapat/tanggapan jaksa/Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dihubungkan dengan putusan yang dimohonkan PK, maka MA dalam tingkat peninjauan kembali berpendapat lima hal. ( )
SINDOnews juga mengonfirmasi ke Andi apakah majelis hakim juga mempertimbangkan permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan Musa Zainuddin ke KPK saat penyidikan tersangka tersangka pemberi suap Direktur merangkap Komisaris PT Sharleen Raya (Jeco Group) Hong Arta John Alfred? serta di hadapan penyidik KPK, Musa telah membuka peran petinggi DPP PKB, dan mengakui bahwa telah memberikan Rp6 miliar ke petinggi DPP PKB.
Andi tidak menjawab secara spesifik hal tersebut. Andi mengatakan, saat ini dia sedang berada di Bogor bersama Tim Kelompok Kerja (Pokja) MA untuk membahas rancangan peraturan MA. Karenanya Andi menunggu cukup lama data ihwal petikan putusan PK dan pertimbangan seperti di atas.
"Saya kebetulan sedang berada di Bogor bersama Tim Pokja MA membahas sebuah Rancangan PERMA, jadi saya harus minta datanya dari kantor, ya itu lama ditunggu," kata Andi.
(abd)
tulis komentar anda