Petikan Lengkap Putusan MA Pangkas 3 Tahun Penjara Eks Politikus PKB

Jum'at, 18 September 2020 - 02:51 WIB
loading...
Petikan Lengkap Putusan...
Anggota Komisi V DPR Fraksi PKB Musa Zainuddin (mengenakan rompi tahanan) dikawal petugas menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/2/2017). FOTO/SINDOphoto/YORRI FARLI
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memastikan telah membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta hingga memangkas masa pidana penjara 3 tahun bagi terpidana mantan anggota sekaligus mantan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi V DPR Musa Zainuddin.

Hakim agung sekaligus Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyatakan, dirinya merupakan Ketua Majelis Hakim Agung Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Musa Zainuddin. Dua anggota majelis yakni Leopold Luhut Hutagalung dan Gazalba Saleh.

Andi membeberkan, MA melalui majelis hakim PK telah membaca secara saksama putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tertanggal 15 November 2017 atas nama Musa Zainuddin yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), akta PK, dan memori PK tertanggal 23 Desember 2019 yang diajukan pemohon, dan surat-surat lainnya yang bersangkutan. (Baca juga: Giliran Eks Kapoksi PKB di DPR yang Dapat Korting Hukuman 3 Tahun dari MA )

MA berpendapat bahwa PK yang diajukan oleh terpidana Musa Zainuddin beralasan menurut hukum dan dikabulkan oleh MA dengan enam pertimbangan. Karenanya pada Kamis, 30 Juli 2020, majelis hakim PK menyelenggarakan rapat permusyawaratan majelis hakim dan memutuskan mengadili dua hal dan mengadili kembali kembali.

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan PK dari pemohon PK/Terpidana Musa Zainuddin tersebut. Dua, membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 90/Pid.Sus-TPK/2017/PN.JKT.PST, tanggal 15 November 2017 tersebut," kata Andi kepada SINDOnews di Jakarta, Kamis (17/8/2020) malam.

Dia menegaskan, majelis hakim PK mengadili kembali tujuh hal. Di antaranya satu, menyatakan Musa Zainuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tipikor secara bersama-sama.

"Dua, menjatuhkan pidana kepada terpidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Andi. (Baca juga: Eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali ke MA )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Siapkan Relawan Tangguh...
Siapkan Relawan Tangguh Hadapi Bencana, Gus Muhaimin Resmikan Sigap Bangsa
Semarak Harlah PKB,...
Semarak Harlah PKB, Panji Bangsa Harap Perkokoh Nilai Kebangsaan Generasi Muda
Harlah ke-28 PKB, Panji...
Harlah ke-28 PKB, Panji Bangsa Gelar Turnamen Mini Soccer Inklusif
Panji Bangsa Siap Terdepan...
Panji Bangsa Siap Terdepan Amankan Harlah ke-28 PKB
Harlah ke-28, PKB Canangkan...
Harlah ke-28, PKB Canangkan Gerakan Tanam Sejuta Pohon Nasional
Sambut Harlah ke-28,...
Sambut Harlah ke-28, PKB Fasilitasi Beasiswa Jejak Nusantara untuk Siswa Arus Kualan
PK Ditolak JPU, Ini...
PK Ditolak JPU, Ini Tanggapan Menohok Nikita Mirzani
JPU Tolak Permohonan...
JPU Tolak Permohonan PK Nikita Mirzani Terkait Kasus ITE dan TPPU
Sekolah Alam Arus Kualan...
Sekolah Alam Arus Kualan Kalbar Bukti Pendidikan Berkualitas Tak Bergantung Fasilitas
Rekomendasi
Perang Iran Dorong Saudi...
Perang Iran Dorong Saudi untuk Memiliki Senjata Nuklir, Tapi Kenapa Diganjal Trump?
Messi Turun Takhta,...
Messi Turun Takhta, Mbappe Raja Gol Piala Dunia
Praktik Dokter Ilegal...
Praktik Dokter Ilegal di Jaksel, 2 WNA Vietnam Dideportasi
Berita Terkini
Daftar 25 Perwira TNI...
Daftar 25 Perwira TNI AL Pecah Bintang usai Upacara Kenaikan Pangkat Juli 2026
Tersangka Kuota Haji...
Tersangka Kuota Haji Ajukan Praperadilan, KPK Tegaskan Penggeledahan Berdasarkan Aturan
Pengamat: Kapolri Tak...
Pengamat: Kapolri Tak Kriminalisasi Febrie, Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP
Wakil Ketua Komisi VIII...
Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Integrasi Zakat-Pajak Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat
Asrul Azis Taba Tersangka...
Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan
BNPB Sebut Karhutla...
BNPB Sebut Karhutla Dominasi Bencana di Tanah Air pada Akhir Pekan Ini
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved