Petikan Lengkap Putusan MA Pangkas 3 Tahun Penjara Eks Politikus PKB

Jum'at, 18 September 2020 - 02:51 WIB
loading...
Petikan Lengkap Putusan MA Pangkas 3 Tahun Penjara Eks Politikus PKB
Anggota Komisi V DPR Fraksi PKB Musa Zainuddin (mengenakan rompi tahanan) dikawal petugas menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/2/2017). FOTO/SINDOphoto/YORRI FARLI
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memastikan telah membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta hingga memangkas masa pidana penjara 3 tahun bagi terpidana mantan anggota sekaligus mantan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi V DPR Musa Zainuddin.

Hakim agung sekaligus Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyatakan, dirinya merupakan Ketua Majelis Hakim Agung Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Musa Zainuddin. Dua anggota majelis yakni Leopold Luhut Hutagalung dan Gazalba Saleh.

Andi membeberkan, MA melalui majelis hakim PK telah membaca secara saksama putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tertanggal 15 November 2017 atas nama Musa Zainuddin yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), akta PK, dan memori PK tertanggal 23 Desember 2019 yang diajukan pemohon, dan surat-surat lainnya yang bersangkutan. ( )

MA berpendapat bahwa PK yang diajukan oleh terpidana Musa Zainuddin beralasan menurut hukum dan dikabulkan oleh MA dengan enam pertimbangan. Karenanya pada Kamis, 30 Juli 2020, majelis hakim PK menyelenggarakan rapat permusyawaratan majelis hakim dan memutuskan mengadili dua hal dan mengadili kembali kembali.

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan PK dari pemohon PK/Terpidana Musa Zainuddin tersebut. Dua, membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 90/Pid.Sus-TPK/2017/PN.JKT.PST, tanggal 15 November 2017 tersebut," kata Andi kepada SINDOnews di Jakarta, Kamis (17/8/2020) malam.

Dia menegaskan, majelis hakim PK mengadili kembali tujuh hal. Di antaranya satu, menyatakan Musa Zainuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tipikor secara bersama-sama.

"Dua, menjatuhkan pidana kepada terpidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Andi. ( )

Tiga, menjatuhkan pidana tambahan kepada terpidana Musa Zainuddin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar. Dengan ketentuan, jika Musa tidak bisa membayangkan uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi kekurangannya. Kalau masih tidak membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

"Empat, menjatuhkan pidana tambahan kepada terpidana berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah terpidana selesai menjalani pidana pokoknya," katanya.

Lima, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Musa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Enam, membebankan kepada Musa untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan PK sejumlah Rp2.500.

Putusan ini, tutur Andi, juga diucapkan pada Kamis, 30 Juli 2020 oleh Andi sebagai ketua majelis dengan dihadiri dua hakim anggota serta didampingi Edward Agus sebagai panitera pengganti dengan. Dia mengatakan, pengucapan putusan berlangsung tanpa dihadiri Penuntut Umum dan terpidana Musa.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1928 seconds (0.1#10.140)