Petikan Lengkap Putusan MA Pangkas 3 Tahun Penjara Eks Politikus PKB

Jum'at, 18 September 2020 - 02:51 WIB
loading...
Petikan Lengkap Putusan...
Anggota Komisi V DPR Fraksi PKB Musa Zainuddin (mengenakan rompi tahanan) dikawal petugas menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/2/2017). FOTO/SINDOphoto/YORRI FARLI
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memastikan telah membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta hingga memangkas masa pidana penjara 3 tahun bagi terpidana mantan anggota sekaligus mantan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi V DPR Musa Zainuddin.

Hakim agung sekaligus Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyatakan, dirinya merupakan Ketua Majelis Hakim Agung Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Musa Zainuddin. Dua anggota majelis yakni Leopold Luhut Hutagalung dan Gazalba Saleh.

Andi membeberkan, MA melalui majelis hakim PK telah membaca secara saksama putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tertanggal 15 November 2017 atas nama Musa Zainuddin yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), akta PK, dan memori PK tertanggal 23 Desember 2019 yang diajukan pemohon, dan surat-surat lainnya yang bersangkutan. (Baca juga: Giliran Eks Kapoksi PKB di DPR yang Dapat Korting Hukuman 3 Tahun dari MA )

MA berpendapat bahwa PK yang diajukan oleh terpidana Musa Zainuddin beralasan menurut hukum dan dikabulkan oleh MA dengan enam pertimbangan. Karenanya pada Kamis, 30 Juli 2020, majelis hakim PK menyelenggarakan rapat permusyawaratan majelis hakim dan memutuskan mengadili dua hal dan mengadili kembali kembali.

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan PK dari pemohon PK/Terpidana Musa Zainuddin tersebut. Dua, membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 90/Pid.Sus-TPK/2017/PN.JKT.PST, tanggal 15 November 2017 tersebut," kata Andi kepada SINDOnews di Jakarta, Kamis (17/8/2020) malam.

Dia menegaskan, majelis hakim PK mengadili kembali tujuh hal. Di antaranya satu, menyatakan Musa Zainuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tipikor secara bersama-sama.

"Dua, menjatuhkan pidana kepada terpidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Andi. (Baca juga: Eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali ke MA )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Beda dengan PKB, Golkar...
Beda dengan PKB, Golkar Pilih Hormati Sikap PDIP sebagai Partai Penyeimbang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Ammar Zoni Tak Ajukan...
Ammar Zoni Tak Ajukan Banding, Pilih PK untuk Bantah Tuduhan Bandar Narkoba
Perempuan Bangsa Ajak...
Perempuan Bangsa Ajak 2.000 Peserta Tanam Pohon di Singhasari Malang
Putusan Mahkamah Agung...
Putusan Mahkamah Agung Tetapkan Worcas Group Menang atas Sengketa Merek DENZA
Rekomendasi
Daftar Saham Paling...
Daftar Saham Paling Cuan hingga Boncos Sepanjang IHSG Sepekan
Momen Tahun Baru Islam...
Momen Tahun Baru Islam 1448 H, Dompet Dhuafa Perkuat Program Anak Yatim melalui BesTeam
Dorong Bioenergi, PLN...
Dorong Bioenergi, PLN EPI Siap Serap 10 Juta Ton Biomassa di 2030
Berita Terkini
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Roy Suryo-Dokter Tifa...
Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap, Pakar Hukum: Tak Ada Tekanan dari Kubu Jokowi
Ketika Kebaikan Menjadi...
Ketika Kebaikan Menjadi Strategi: Akhir Dominasi Reward dan Punishment?
4 Keputusan Munas Kader...
4 Keputusan Munas Kader Muda NU, Dukung Muktamar ke-35 di Lirboyo hingga Tolak Zonasi AHWA
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Boni Hargens Minta Hilangkan...
Boni Hargens Minta Hilangkan Prasangka Buruk terhadap Polri
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved