MKMK Tak Berwenang Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Adies Kadir
Kamis, 05 Maret 2026 - 15:24 WIB
Perwakilan CALS Yance Arizona menyampaikan bahwa laporan tersebut diajukan demi menjaga keluhuran dan martabat lembaga peradilan konstitusi.
“Tidak saja mengadili atau menyelesaikan perkara ketika seseorang itu sudah menjadi hakim, kami ingin MKMK juga terlibat lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim,” kata Yance seusai menyerahkan laporan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Perdebatan mengenai kewenangan MKMK dan mekanisme pengangkatan hakim konstitusi ini menambah dinamika wacana publik terkait tata kelola lembaga peradilan dan prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Tidak saja mengadili atau menyelesaikan perkara ketika seseorang itu sudah menjadi hakim, kami ingin MKMK juga terlibat lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim,” kata Yance seusai menyerahkan laporan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Perdebatan mengenai kewenangan MKMK dan mekanisme pengangkatan hakim konstitusi ini menambah dinamika wacana publik terkait tata kelola lembaga peradilan dan prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
(zik)
Lihat Juga :