MKMK Tak Berwenang Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Adies Kadir

Kamis, 05 Maret 2026 - 15:24 WIB
Adies Kadir (kanan). Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ( MKMK ) memutuskan tak berwenang mengadili perkara dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi Adies Kadir . Dugaan pelanggaran diuraikan Pelapor tidak termasuk dalam ruang lingkup dari kewenangan yang diberikan kepada Majelis Kehormatan

"Majelis Kehormatan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus Laporan a quo," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan putusan perkara nomor 01/MKMK/L/ARLTP/02/2026, Kamis (5/3/2026).



Selain putusan 01/MKMK/L/ARLTP/02/2026, MKMK juga memutuskan perkara nomor 02/MKMK/L/ARLTP/02/2026, dan 03/MKMK/L/ARLTP/02/2026. Laporan ini berkaitan dugaan pelanggaran hakim konstitusi Adies Kadir atas usulan DPR RI.

Baca Juga: Polemik Adies Kadir Jadi Hakim MK, Pakar: MKMK Tak Bisa Batalkan Keppres
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!