MKMK Tak Berwenang Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Adies Kadir
Kamis, 05 Maret 2026 - 15:24 WIB
loading...
Adies Kadir (kanan). Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ( MKMK ) memutuskan tak berwenang mengadili perkara dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi Adies Kadir . Dugaan pelanggaran diuraikan Pelapor tidak termasuk dalam ruang lingkup dari kewenangan yang diberikan kepada Majelis Kehormatan
"Majelis Kehormatan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus Laporan a quo," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan putusan perkara nomor 01/MKMK/L/ARLTP/02/2026, Kamis (5/3/2026).
Selain putusan 01/MKMK/L/ARLTP/02/2026, MKMK juga memutuskan perkara nomor 02/MKMK/L/ARLTP/02/2026, dan 03/MKMK/L/ARLTP/02/2026. Laporan ini berkaitan dugaan pelanggaran hakim konstitusi Adies Kadir atas usulan DPR RI.
Baca Juga: Polemik Adies Kadir Jadi Hakim MK, Pakar: MKMK Tak Bisa Batalkan Keppres
Dari ketiga putusan tersebut, MKMK menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan yang diajukan.
Perkara nomor 01/MKMK/L/ARLTP/02/2026, MKMK menyebut laporan yang diajukan pemohon menguraikan tindakan yang dilakukan oleh Adies Kadir sebelum menjabat sebagai hakim konstitusi atau saat menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
MKMK memandang, tindakan tersebut jelas tidak bisa dan tidak mungkin diukur dengan Sapta Karsa Hutama, melainkan harus dengan kode etik yang mengikat dirinya sesuai dengan jabatannya, sebagaimana dituangkan dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI.
"Dengan demikian, dugaan pelanggaran sebagaimana diuraikan oleh Pelapor telah nyata-nyata tidak termasuk dalam ruang lingkup dari kewenangan yang diberikan kepada Majelis Kehormatan, sebagaimana ditetapkan dalam UU MK dan PMK 11/2024," ujar hakim MKMK, Yuliandri saat membacakan pertimbangan.
Sebelumnya, sebanyak 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Adies Kadir ke MKMK. Mereka menilai proses pencalonan Adies sebagai hakim konstitusi usulan DPR diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim serta ketentuan perundang-undangan.
Perwakilan CALS Yance Arizona menyampaikan bahwa laporan tersebut diajukan demi menjaga keluhuran dan martabat lembaga peradilan konstitusi.
“Tidak saja mengadili atau menyelesaikan perkara ketika seseorang itu sudah menjadi hakim, kami ingin MKMK juga terlibat lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim,” kata Yance seusai menyerahkan laporan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Perdebatan mengenai kewenangan MKMK dan mekanisme pengangkatan hakim konstitusi ini menambah dinamika wacana publik terkait tata kelola lembaga peradilan dan prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
"Majelis Kehormatan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus Laporan a quo," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan putusan perkara nomor 01/MKMK/L/ARLTP/02/2026, Kamis (5/3/2026).
Selain putusan 01/MKMK/L/ARLTP/02/2026, MKMK juga memutuskan perkara nomor 02/MKMK/L/ARLTP/02/2026, dan 03/MKMK/L/ARLTP/02/2026. Laporan ini berkaitan dugaan pelanggaran hakim konstitusi Adies Kadir atas usulan DPR RI.
Baca Juga: Polemik Adies Kadir Jadi Hakim MK, Pakar: MKMK Tak Bisa Batalkan Keppres
Dari ketiga putusan tersebut, MKMK menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan yang diajukan.
Perkara nomor 01/MKMK/L/ARLTP/02/2026, MKMK menyebut laporan yang diajukan pemohon menguraikan tindakan yang dilakukan oleh Adies Kadir sebelum menjabat sebagai hakim konstitusi atau saat menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
MKMK memandang, tindakan tersebut jelas tidak bisa dan tidak mungkin diukur dengan Sapta Karsa Hutama, melainkan harus dengan kode etik yang mengikat dirinya sesuai dengan jabatannya, sebagaimana dituangkan dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI.
"Dengan demikian, dugaan pelanggaran sebagaimana diuraikan oleh Pelapor telah nyata-nyata tidak termasuk dalam ruang lingkup dari kewenangan yang diberikan kepada Majelis Kehormatan, sebagaimana ditetapkan dalam UU MK dan PMK 11/2024," ujar hakim MKMK, Yuliandri saat membacakan pertimbangan.
Sebelumnya, sebanyak 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Adies Kadir ke MKMK. Mereka menilai proses pencalonan Adies sebagai hakim konstitusi usulan DPR diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim serta ketentuan perundang-undangan.
Perwakilan CALS Yance Arizona menyampaikan bahwa laporan tersebut diajukan demi menjaga keluhuran dan martabat lembaga peradilan konstitusi.
“Tidak saja mengadili atau menyelesaikan perkara ketika seseorang itu sudah menjadi hakim, kami ingin MKMK juga terlibat lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim,” kata Yance seusai menyerahkan laporan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Perdebatan mengenai kewenangan MKMK dan mekanisme pengangkatan hakim konstitusi ini menambah dinamika wacana publik terkait tata kelola lembaga peradilan dan prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
(zik)
Lihat Juga :