MKMK Tak Berwenang Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Adies Kadir

Kamis, 05 Maret 2026 - 15:24 WIB
loading...
MKMK Tak Berwenang Putuskan...
Adies Kadir (kanan). Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ( MKMK ) memutuskan tak berwenang mengadili perkara dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi Adies Kadir . Dugaan pelanggaran diuraikan Pelapor tidak termasuk dalam ruang lingkup dari kewenangan yang diberikan kepada Majelis Kehormatan

"Majelis Kehormatan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus Laporan a quo," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan putusan perkara nomor 01/MKMK/L/ARLTP/02/2026, Kamis (5/3/2026).

Selain putusan 01/MKMK/L/ARLTP/02/2026, MKMK juga memutuskan perkara nomor 02/MKMK/L/ARLTP/02/2026, dan 03/MKMK/L/ARLTP/02/2026. Laporan ini berkaitan dugaan pelanggaran hakim konstitusi Adies Kadir atas usulan DPR RI.

Baca Juga: Polemik Adies Kadir Jadi Hakim MK, Pakar: MKMK Tak Bisa Batalkan Keppres

Dari ketiga putusan tersebut, MKMK menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan yang diajukan.

Perkara nomor 01/MKMK/L/ARLTP/02/2026, MKMK menyebut laporan yang diajukan pemohon menguraikan tindakan yang dilakukan oleh Adies Kadir sebelum menjabat sebagai hakim konstitusi atau saat menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

MKMK memandang, tindakan tersebut jelas tidak bisa dan tidak mungkin diukur dengan Sapta Karsa Hutama, melainkan harus dengan kode etik yang mengikat dirinya sesuai dengan jabatannya, sebagaimana dituangkan dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI.

"Dengan demikian, dugaan pelanggaran sebagaimana diuraikan oleh Pelapor telah nyata-nyata tidak termasuk dalam ruang lingkup dari kewenangan yang diberikan kepada Majelis Kehormatan, sebagaimana ditetapkan dalam UU MK dan PMK 11/2024," ujar hakim MKMK, Yuliandri saat membacakan pertimbangan.

Sebelumnya, sebanyak 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Adies Kadir ke MKMK. Mereka menilai proses pencalonan Adies sebagai hakim konstitusi usulan DPR diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim serta ketentuan perundang-undangan.

Perwakilan CALS Yance Arizona menyampaikan bahwa laporan tersebut diajukan demi menjaga keluhuran dan martabat lembaga peradilan konstitusi.



“Tidak saja mengadili atau menyelesaikan perkara ketika seseorang itu sudah menjadi hakim, kami ingin MKMK juga terlibat lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim,” kata Yance seusai menyerahkan laporan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Perdebatan mengenai kewenangan MKMK dan mekanisme pengangkatan hakim konstitusi ini menambah dinamika wacana publik terkait tata kelola lembaga peradilan dan prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Presiden Lantik Hakim...
Presiden Lantik Hakim MK Baru, Adies Kadir Resmi Gantikan Arief Hidayat
Profil Pendidikan Adies...
Profil Pendidikan Adies Kadir, Wakil Ketua DPR yang Disetujui Jadi Calon Hakim MK
Rekomendasi
Archie dan Lilibet ke...
Archie dan Lilibet ke Inggris, Akankah Bertemu Anak-anak Pangeran William?
Tantri Kotak Diduga...
Tantri Kotak Diduga Jadi Korban Penipuan Rp10 Miliar, Arda Naff Angkat Bicara
Ronaldo Ngambek Ditanya...
Ronaldo Ngambek Ditanya Soal Messi: Saya Tak Peduli dengan Orang Lain
Berita Terkini
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Pengasuh PP Sembilangan Bangkalan Soroti Kondisi NU
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara,...
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara, KPK Jebloskan Noel ke Lapas Sukamiskin
Mau Ikut Pilih Logo...
Mau Ikut Pilih Logo HUT ke-81 Kemerdekaan RI? Begini Caranya
Istana Buka Suara soal...
Istana Buka Suara soal 2 Calon Manajer Kopdes Meninggal saat Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Dasco Pimpin Safari DPR ke Parpol Nonparlemen Minta Masukan RUU Pemilu
Menkes Usul Penderita...
Menkes Usul Penderita TBC Dapat MBG, DPR: Wacana Tidak Masuk Akal
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved