Giliran Eks Kapoksi PKB di DPR yang Dapat Korting Hukuman 3 Tahun dari MA
Kamis, 17 September 2020 - 15:26 WIB
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro yang coba dihubungi melalui panggilan langsung maupun pesan pada Rabu (16/9/2020) malam hingga Kamis (17/9/2020) sore tidak berhasil dikonfirmasi. Status nomor ponselnya mailbox, sedangkan pesan singkat belum berbalas.
Dalam kasus ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya memvonis Musa Zainuddin dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Musa juga diganjar pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7 miliar subsider 1 tahun, dan pencabutan hak politik selama 3 tahun.
Majelis hakim memastikan, Musa Zainuddin selaku anggota Komisi V DPR sekaligus selaku Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi V terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap Rp7 miliar dari mantan terpidana Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan terpidana Komisaris Utama PT Cahayamas Perkasa So Kok Seng alias Tan Frenky Tanaya alias Aseng.
Suap tersebut terbukti untuk pemulusan pengusulan dan pengesahan program aspirasi Komisi V DPR berupa pembangunan Jalan Taniwel-Saleman senilai Rp56 miliar dan rekonstruksi Piru-Waisala Provinsi Maluku Rp52 miliar dalam APBN Kementerian PUPR 2016. Usulan tersebut menggunakan program aspirasi milik Musa Zainuddin, padahal Musa yang saat itu Ketua DPW PKB Provinis Lampung dan maju sebagai caleg DPR dari Dapil Lampung 1.
Dalam kasus ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya memvonis Musa Zainuddin dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Musa juga diganjar pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7 miliar subsider 1 tahun, dan pencabutan hak politik selama 3 tahun.
Majelis hakim memastikan, Musa Zainuddin selaku anggota Komisi V DPR sekaligus selaku Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi V terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap Rp7 miliar dari mantan terpidana Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan terpidana Komisaris Utama PT Cahayamas Perkasa So Kok Seng alias Tan Frenky Tanaya alias Aseng.
Suap tersebut terbukti untuk pemulusan pengusulan dan pengesahan program aspirasi Komisi V DPR berupa pembangunan Jalan Taniwel-Saleman senilai Rp56 miliar dan rekonstruksi Piru-Waisala Provinsi Maluku Rp52 miliar dalam APBN Kementerian PUPR 2016. Usulan tersebut menggunakan program aspirasi milik Musa Zainuddin, padahal Musa yang saat itu Ketua DPW PKB Provinis Lampung dan maju sebagai caleg DPR dari Dapil Lampung 1.
(muh)
tulis komentar anda