Giliran Eks Kapoksi PKB di DPR yang Dapat Korting Hukuman 3 Tahun dari MA
Kamis, 17 September 2020 - 15:26 WIB
Gedung Mahkamah Agung. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) terus memangkas pidana penjara bagi terpidana koruptor. Kali ini MA memberikan korting 3 tahun pidana penjara bagi mantan anggota sekaligus mantan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi V DPR Musa Zainuddin.
Menurut informasi yang diperoleh dari sumber internal MA dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), rentang waktu perkara peninjauan kembali (PK) yang diajukan Musa Zainuddin hingga terbitnya vonis ii tergolong singkat, yakni hanya satu bulan.
"Putusan pemohon PK terpidana Musa Zainuddin cepat sekali, hanya sekitar satu bulan saja. Sebelumnya perkaranya inkracht (berkekuatan hukum tetap) di tingkat pengadilan pertama dengan vonis 9 tahun penjara, pada tingkat PK di MA vonis jadi 6 tahun," ujar sumber tersebut kepada SINDO Media.
(Baca: Terobosan Baru Mahkamah Agung, Koruptor Bisa Dihukum Seumur Hidup)
Menurut informasi yang diperoleh dari sumber internal MA dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), rentang waktu perkara peninjauan kembali (PK) yang diajukan Musa Zainuddin hingga terbitnya vonis ii tergolong singkat, yakni hanya satu bulan.
"Putusan pemohon PK terpidana Musa Zainuddin cepat sekali, hanya sekitar satu bulan saja. Sebelumnya perkaranya inkracht (berkekuatan hukum tetap) di tingkat pengadilan pertama dengan vonis 9 tahun penjara, pada tingkat PK di MA vonis jadi 6 tahun," ujar sumber tersebut kepada SINDO Media.
(Baca: Terobosan Baru Mahkamah Agung, Koruptor Bisa Dihukum Seumur Hidup)
Lihat Juga :