Giliran Eks Kapoksi PKB di DPR yang Dapat Korting Hukuman 3 Tahun dari MA
Kamis, 17 September 2020 - 15:26 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) terus memangkas pidana penjara bagi terpidana koruptor. Kali ini MA memberikan korting 3 tahun pidana penjara bagi mantan anggota sekaligus mantan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi V DPR Musa Zainuddin.
Menurut informasi yang diperoleh dari sumber internal MA dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), rentang waktu perkara peninjauan kembali (PK) yang diajukan Musa Zainuddin hingga terbitnya vonis ii tergolong singkat, yakni hanya satu bulan.
"Putusan pemohon PK terpidana Musa Zainuddin cepat sekali, hanya sekitar satu bulan saja. Sebelumnya perkaranya inkracht (berkekuatan hukum tetap) di tingkat pengadilan pertama dengan vonis 9 tahun penjara, pada tingkat PK di MA vonis jadi 6 tahun," ujar sumber tersebut kepada SINDO Media.
(Baca: Terobosan Baru Mahkamah Agung, Koruptor Bisa Dihukum Seumur Hidup)
Dari penelusuran lebih lanjut di laman resmi Kepaniteraan MA, PK yang diajukan oleh terpidana Musa Zainuddin teregister di MA dengan perkara nomor: 226 PK/Pid.Sus/2020. Perkara berasal dari pengadilan pengaju yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan surat pengantar nomor: W10.U1/124/HN.05.V.2020.03.
Memori PK Musa masuk di MA pada 8 Juni 2020 dan didistribusikan ke majelis hakim agung PK pada 29 Juni 2020. Tim yudisial yang menanganinya berkode 'CB' dengan komposisi majelis hakim yakni Hakim P1 Leopold Luhut Hutagalung, Hakim P2 Gazalba Saleh, dan Hakim P3 Andi Samsan Nganro. Tiga majelis hakim didampingi Edward Agus sebagai panitera pengganti.
"Status: Putus. Tanggal Putus: 30 Juli 2020. Amar Putusan: KABUL. Tanggal Kirim Ke Pengadilan Pengaju: - (masih kosong, red)," bunyi informasi singkat di laman Kepaniteraan MA sebagaimana dikutip Kamis (17/9/2020) pagi.
JPU Wawan Yunarwanto selaku Ketua JPU pada KPK yang menangani perkara Musa Zainuddin membenarkan saat dikonfirmasi l PK Musa telah diputus pada 30 Juli 2020 dan putusan pidana Musa menjadi 6 tahun dari sebelumnya 9 tahun. "Betul. Tapi sampai sekarang saya belum terima petikan putusannya," ujar Wawan kepada SINDO Media, Kamis (17/9/2020) pagi.
(Baca: MA Diskon 1,5 Tahun Vonis Penjara Bekas Cagub Sultra dan Anaknya)
Menurut informasi yang diperoleh dari sumber internal MA dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), rentang waktu perkara peninjauan kembali (PK) yang diajukan Musa Zainuddin hingga terbitnya vonis ii tergolong singkat, yakni hanya satu bulan.
"Putusan pemohon PK terpidana Musa Zainuddin cepat sekali, hanya sekitar satu bulan saja. Sebelumnya perkaranya inkracht (berkekuatan hukum tetap) di tingkat pengadilan pertama dengan vonis 9 tahun penjara, pada tingkat PK di MA vonis jadi 6 tahun," ujar sumber tersebut kepada SINDO Media.
(Baca: Terobosan Baru Mahkamah Agung, Koruptor Bisa Dihukum Seumur Hidup)
Dari penelusuran lebih lanjut di laman resmi Kepaniteraan MA, PK yang diajukan oleh terpidana Musa Zainuddin teregister di MA dengan perkara nomor: 226 PK/Pid.Sus/2020. Perkara berasal dari pengadilan pengaju yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan surat pengantar nomor: W10.U1/124/HN.05.V.2020.03.
Memori PK Musa masuk di MA pada 8 Juni 2020 dan didistribusikan ke majelis hakim agung PK pada 29 Juni 2020. Tim yudisial yang menanganinya berkode 'CB' dengan komposisi majelis hakim yakni Hakim P1 Leopold Luhut Hutagalung, Hakim P2 Gazalba Saleh, dan Hakim P3 Andi Samsan Nganro. Tiga majelis hakim didampingi Edward Agus sebagai panitera pengganti.
"Status: Putus. Tanggal Putus: 30 Juli 2020. Amar Putusan: KABUL. Tanggal Kirim Ke Pengadilan Pengaju: - (masih kosong, red)," bunyi informasi singkat di laman Kepaniteraan MA sebagaimana dikutip Kamis (17/9/2020) pagi.
JPU Wawan Yunarwanto selaku Ketua JPU pada KPK yang menangani perkara Musa Zainuddin membenarkan saat dikonfirmasi l PK Musa telah diputus pada 30 Juli 2020 dan putusan pidana Musa menjadi 6 tahun dari sebelumnya 9 tahun. "Betul. Tapi sampai sekarang saya belum terima petikan putusannya," ujar Wawan kepada SINDO Media, Kamis (17/9/2020) pagi.
(Baca: MA Diskon 1,5 Tahun Vonis Penjara Bekas Cagub Sultra dan Anaknya)
tulis komentar anda