Ketua MPR Tegaskan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Sulit Dijegal
Sabtu, 11 Mei 2024 - 10:20 WIB
loading...
Ketua MPR Bambang Soesatyo bertemu Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR di Jakarta, Jumat (10/5/2024). Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil Pemilu 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sangat sulit untuk bisa dijegal. Mengingat aturan di Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945 yang memuat soal aturan pelantikan presiden dan wapres sudah sangat jelas.
Hal itu menanggapi pernyataan mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun yang mengatakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bisa dijadikan pertimbangan oleh MPR untuk tidak melantik Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Baca juga: Bamsoet Usul Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Diformalkan
"Jadi tidak ada celah untuk menunda atau membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran karena pemilu sudah selesai, keputusan MK dan ketetapan KPU atas hasil Pilpres sudah jelas. Tahapan selanjutnya adalah pelantikan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 9. Apa yang telah diputus oleh rakyat yang berdaulat tidak boleh diganggu gugat oleh siapa pun, termasuk keputusan PTUN," ujar Bamsoet usai bertemu Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR di Jakarta, Jumat (10/5/2024).
"Bahkan menurut hasil kajian Badan Pengkajian MPR RI dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR, pasangan presiden dan wakil presiden terpilih yang sudah ditetapkan oleh KPU harus diperkuat dengan produk hukum konstitusi berupa Ketetapan MPR (TAP MPR) tanpa ada perdebatan lagi di MPR karena hanya bersifat administrasi," sambungnya.
Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR yang hadir antara lain Andi Mattalatta, Rambe Kamarulzaman, dan Syamsul Bahri.
Hal itu menanggapi pernyataan mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun yang mengatakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bisa dijadikan pertimbangan oleh MPR untuk tidak melantik Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Baca juga: Bamsoet Usul Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Diformalkan
"Jadi tidak ada celah untuk menunda atau membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran karena pemilu sudah selesai, keputusan MK dan ketetapan KPU atas hasil Pilpres sudah jelas. Tahapan selanjutnya adalah pelantikan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 9. Apa yang telah diputus oleh rakyat yang berdaulat tidak boleh diganggu gugat oleh siapa pun, termasuk keputusan PTUN," ujar Bamsoet usai bertemu Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR di Jakarta, Jumat (10/5/2024).
"Bahkan menurut hasil kajian Badan Pengkajian MPR RI dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR, pasangan presiden dan wakil presiden terpilih yang sudah ditetapkan oleh KPU harus diperkuat dengan produk hukum konstitusi berupa Ketetapan MPR (TAP MPR) tanpa ada perdebatan lagi di MPR karena hanya bersifat administrasi," sambungnya.
Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR yang hadir antara lain Andi Mattalatta, Rambe Kamarulzaman, dan Syamsul Bahri.
Lihat Juga :