Giliran Eks Kapoksi PKB di DPR yang Dapat Korting Hukuman 3 Tahun dari MA

Kamis, 17 September 2020 - 15:26 WIB
loading...
Giliran Eks Kapoksi...
Gedung Mahkamah Agung. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) terus memangkas pidana penjara bagi terpidana koruptor. Kali ini MA memberikan korting 3 tahun pidana penjara bagi mantan anggota sekaligus mantan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi V DPR Musa Zainuddin.

Menurut informasi yang diperoleh dari sumber internal MA dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), rentang waktu perkara peninjauan kembali (PK) yang diajukan Musa Zainuddin hingga terbitnya vonis ii tergolong singkat, yakni hanya satu bulan.

"Putusan pemohon PK terpidana Musa Zainuddin cepat sekali, hanya sekitar satu bulan saja. Sebelumnya perkaranya inkracht (berkekuatan hukum tetap) di tingkat pengadilan pertama dengan vonis 9 tahun penjara, pada tingkat PK di MA vonis jadi 6 tahun," ujar sumber tersebut kepada SINDO Media.

(Baca: Terobosan Baru Mahkamah Agung, Koruptor Bisa Dihukum Seumur Hidup)

Dari penelusuran lebih lanjut di laman resmi Kepaniteraan MA, PK yang diajukan oleh terpidana Musa Zainuddin teregister di MA dengan perkara nomor: 226 PK/Pid.Sus/2020. Perkara berasal dari pengadilan pengaju yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan surat pengantar nomor: W10.U1/124/HN.05.V.2020.03.

Memori PK Musa masuk di MA pada 8 Juni 2020 dan didistribusikan ke majelis hakim agung PK pada 29 Juni 2020. Tim yudisial yang menanganinya berkode 'CB' dengan komposisi majelis hakim yakni Hakim P1 Leopold Luhut Hutagalung, Hakim P2 Gazalba Saleh, dan Hakim P3 Andi Samsan Nganro. Tiga majelis hakim didampingi Edward Agus sebagai panitera pengganti.

"Status: Putus. Tanggal Putus: 30 Juli 2020. Amar Putusan: KABUL. Tanggal Kirim Ke Pengadilan Pengaju: - (masih kosong, red)," bunyi informasi singkat di laman Kepaniteraan MA sebagaimana dikutip Kamis (17/9/2020) pagi.

JPU Wawan Yunarwanto selaku Ketua JPU pada KPK yang menangani perkara Musa Zainuddin membenarkan saat dikonfirmasi l PK Musa telah diputus pada 30 Juli 2020 dan putusan pidana Musa menjadi 6 tahun dari sebelumnya 9 tahun. "Betul. Tapi sampai sekarang saya belum terima petikan putusannya," ujar Wawan kepada SINDO Media, Kamis (17/9/2020) pagi.

(Baca: MA Diskon 1,5 Tahun Vonis Penjara Bekas Cagub Sultra dan Anaknya)

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro yang coba dihubungi melalui panggilan langsung maupun pesan pada Rabu (16/9/2020) malam hingga Kamis (17/9/2020) sore tidak berhasil dikonfirmasi. Status nomor ponselnya mailbox, sedangkan pesan singkat belum berbalas.

Dalam kasus ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya memvonis Musa Zainuddin dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Musa juga diganjar pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7 miliar subsider 1 tahun, dan pencabutan hak politik selama 3 tahun.

Majelis hakim memastikan, Musa Zainuddin selaku anggota Komisi V DPR sekaligus selaku Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi V terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap Rp7 miliar dari mantan terpidana Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan terpidana Komisaris Utama PT Cahayamas Perkasa So Kok Seng alias Tan Frenky Tanaya alias Aseng.

Suap tersebut terbukti untuk pemulusan pengusulan dan pengesahan program aspirasi Komisi V DPR berupa pembangunan Jalan Taniwel-Saleman senilai Rp56 miliar dan rekonstruksi Piru-Waisala Provinsi Maluku Rp52 miliar dalam APBN Kementerian PUPR 2016. Usulan tersebut menggunakan program aspirasi milik Musa Zainuddin, padahal Musa yang saat itu Ketua DPW PKB Provinis Lampung dan maju sebagai caleg DPR dari Dapil Lampung 1.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
KPK: OTT di BPK Terkait...
KPK: OTT di BPK Terkait Temuan Pengadaan Smart TV di Muara Enim
PTPN III Gandeng KPK...
PTPN III Gandeng KPK Bangun Integritas dan Cegah Korupsi
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Gubernur Sultra Gandeng...
Gubernur Sultra Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Rekomendasi
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Liga Bintang Juara Hari...
Liga Bintang Juara Hari Kedua: 32 Tim Bertarung Rebut 16 Tiket ke Babak Utama Jakarta
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved