Kejagung Dinilai Sudah Transparan Usut Kasus Pinangki

Senin, 14 September 2020 - 17:21 WIB
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai, penanganan perkara Jaksa Pinangki Sinar Malasari oleh Kejagung on the track. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai, secara keseluruhan penanganan perkara Jaksa Pinangki Sinar Malasari oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah on the track atau sesuai dengan jalur, transparan serta menunjukkan sejumlah kemajuan secara signifikan.

(Baca juga: Kejaksaan Agung Kembali Periksa Djoko Tjandra)

Diketahui, Kejagung telah melakukan gelar perkara bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Komisi Kejaksaan (Komjak) serta Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat jaksa Pinangki.

(Baca juga: Dianggap Takut Ambil Kasus Djoko Tjandra, KPK: Bukan soal Berani atau Tidak)

"Menurut saya sudah on the track karena ada kemajuan-kemajuan yang secara signifikan bahwa Pinangki sudah menjadi tersangka, Djoko Tjandra juga dilakukan pengembangan perkaranya. Kemudian juga proses itu dilakukan secara transparan," ujar Suparji kepada wartawan, Senin (14/9/2020).



Dilihat dari indikator-indikator yang ada, dia menilai kinerja Kejagung relatif sudah memenuhi amanahnya sebagai Dominus Litis atau sebagai pengendali perkara, salah satu indikator itu adalah perkara ini tetap berjalan dan KPK telah melakukan supervisi. "Kalau lihat dari indikator tadi saya mengatakan relatif Kejaksaan Agung sudah bisa memenuhi amanahnya sebagai Dominis litis atau sebagai pengendali perkara," katanya.

Menurut dia, pengusutan perkara terhadap Djoko Tjandra dan Pinangki oleh Kejagung relatif cepat. Kalau ada pihak yang menganggap penanganan perkara tersebut lamban, menurut Suparji, harus ada kasus pembandingnya. Sebab persoalan hukum di Indonesia belum ada praktik terbaik dalam penanganan perkara.

Alasannya, kata Suparji, apakah kemudian penanganan perkara dianggap baik jika prosesnya cepat, kemudian memberikan sanksi yang berat bagi terdakwa atau tuntutannya ringan serta harus sesuai harapan masyarakat banyak.

"Kalau perkara ini lamban, harus ada pembandingnya, menurut saya tidak, kerena relatif cepat kan, jadi sekali lagi kalau kita mengkontruksikan sesuatu itu salah atau benar harus ada kriteria yang jelas atau dalam konteks penanganan perkara harus ada ukuran-ukuran yang jelas atau kemudian contoh-contoh yang jelas," jelasnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More