Kejagung Dinilai Sudah Transparan Usut Kasus Pinangki
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai, secara keseluruhan penanganan perkara Jaksa Pinangki Sinar Malasari oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah on the track atau sesuai dengan jalur, transparan serta menunjukkan sejumlah kemajuan secara signifikan.
(Baca juga: Kejaksaan Agung Kembali Periksa Djoko Tjandra)
Diketahui, Kejagung telah melakukan gelar perkara bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Komisi Kejaksaan (Komjak) serta Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat jaksa Pinangki.
(Baca juga: Dianggap Takut Ambil Kasus Djoko Tjandra, KPK: Bukan soal Berani atau Tidak)
"Menurut saya sudah on the track karena ada kemajuan-kemajuan yang secara signifikan bahwa Pinangki sudah menjadi tersangka, Djoko Tjandra juga dilakukan pengembangan perkaranya. Kemudian juga proses itu dilakukan secara transparan," ujar Suparji kepada wartawan, Senin (14/9/2020).
Dilihat dari indikator-indikator yang ada, dia menilai kinerja Kejagung relatif sudah memenuhi amanahnya sebagai Dominus Litis atau sebagai pengendali perkara, salah satu indikator itu adalah perkara ini tetap berjalan dan KPK telah melakukan supervisi. "Kalau lihat dari indikator tadi saya mengatakan relatif Kejaksaan Agung sudah bisa memenuhi amanahnya sebagai Dominis litis atau sebagai pengendali perkara," katanya.
Menurut dia, pengusutan perkara terhadap Djoko Tjandra dan Pinangki oleh Kejagung relatif cepat. Kalau ada pihak yang menganggap penanganan perkara tersebut lamban, menurut Suparji, harus ada kasus pembandingnya. Sebab persoalan hukum di Indonesia belum ada praktik terbaik dalam penanganan perkara.
Alasannya, kata Suparji, apakah kemudian penanganan perkara dianggap baik jika prosesnya cepat, kemudian memberikan sanksi yang berat bagi terdakwa atau tuntutannya ringan serta harus sesuai harapan masyarakat banyak.
"Kalau perkara ini lamban, harus ada pembandingnya, menurut saya tidak, kerena relatif cepat kan, jadi sekali lagi kalau kita mengkontruksikan sesuatu itu salah atau benar harus ada kriteria yang jelas atau dalam konteks penanganan perkara harus ada ukuran-ukuran yang jelas atau kemudian contoh-contoh yang jelas," jelasnya.
Selain itu, dia juga menanggapi tudingan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menganggap gelar perkara yang dilaksanakan bersama KPK pada beberapa waktu yang lalu merupakan pencitraan atau sekedar formalitas merupakan sebuah asumsi. "Asumsi itu ya boleh-boleh saja, tapi kan di pihak lain juga boleh berasumsi bahwa itu bagian dari kesungguhan Kejaksaan Agung dalam menangani perkara ini," tuturnya.
Dia mengingatkan, siapapun boleh memberikan asumsi. Namun tudingan ICW tersebut menurutnya terlalu prematur karena itu tidak didukung dengan fakta dan data. KPK adalah lembaga besar, memiliki track record yang baik, taruhannya terlalu besar jika kemudian menjadi bagian dari pencitraan institusi lain.
"Saya kira tidak bisa sesederhana itu, karena KPK adalah sebuah institusi besar, institusi yang menjaga marwahnya yang kemudian juga track recordnya yang baik, posisinya yang banyak diharapkan oleh masyarakat kalau kemudian dikondisikan sebagai bagian dari institusi lain. Saya kira, taruhanya terlalu besar," pungkasnya.
Sekadar diketahui sebelumnya, Deputi Penindakan KPK Karyoto mengapresiasi penyidikan yang dilakukan Kejagung dalam kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. "Apa yang tadi disampaikan atau dipaparkan oleh Jampidsus dan jajarannya, kami sangat apresiasi, sudah sangat bagus, cepat," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2020).
Lihat Juga: Usul Bentuk Panja Kasus Tom Lembong, Anggota DPR: Jangan Sampai Ada Anggapan Rezim Ini Membalas Dendam
(Baca juga: Kejaksaan Agung Kembali Periksa Djoko Tjandra)
Diketahui, Kejagung telah melakukan gelar perkara bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Komisi Kejaksaan (Komjak) serta Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat jaksa Pinangki.
(Baca juga: Dianggap Takut Ambil Kasus Djoko Tjandra, KPK: Bukan soal Berani atau Tidak)
"Menurut saya sudah on the track karena ada kemajuan-kemajuan yang secara signifikan bahwa Pinangki sudah menjadi tersangka, Djoko Tjandra juga dilakukan pengembangan perkaranya. Kemudian juga proses itu dilakukan secara transparan," ujar Suparji kepada wartawan, Senin (14/9/2020).
Dilihat dari indikator-indikator yang ada, dia menilai kinerja Kejagung relatif sudah memenuhi amanahnya sebagai Dominus Litis atau sebagai pengendali perkara, salah satu indikator itu adalah perkara ini tetap berjalan dan KPK telah melakukan supervisi. "Kalau lihat dari indikator tadi saya mengatakan relatif Kejaksaan Agung sudah bisa memenuhi amanahnya sebagai Dominis litis atau sebagai pengendali perkara," katanya.
Menurut dia, pengusutan perkara terhadap Djoko Tjandra dan Pinangki oleh Kejagung relatif cepat. Kalau ada pihak yang menganggap penanganan perkara tersebut lamban, menurut Suparji, harus ada kasus pembandingnya. Sebab persoalan hukum di Indonesia belum ada praktik terbaik dalam penanganan perkara.
Alasannya, kata Suparji, apakah kemudian penanganan perkara dianggap baik jika prosesnya cepat, kemudian memberikan sanksi yang berat bagi terdakwa atau tuntutannya ringan serta harus sesuai harapan masyarakat banyak.
"Kalau perkara ini lamban, harus ada pembandingnya, menurut saya tidak, kerena relatif cepat kan, jadi sekali lagi kalau kita mengkontruksikan sesuatu itu salah atau benar harus ada kriteria yang jelas atau dalam konteks penanganan perkara harus ada ukuran-ukuran yang jelas atau kemudian contoh-contoh yang jelas," jelasnya.
Selain itu, dia juga menanggapi tudingan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menganggap gelar perkara yang dilaksanakan bersama KPK pada beberapa waktu yang lalu merupakan pencitraan atau sekedar formalitas merupakan sebuah asumsi. "Asumsi itu ya boleh-boleh saja, tapi kan di pihak lain juga boleh berasumsi bahwa itu bagian dari kesungguhan Kejaksaan Agung dalam menangani perkara ini," tuturnya.
Dia mengingatkan, siapapun boleh memberikan asumsi. Namun tudingan ICW tersebut menurutnya terlalu prematur karena itu tidak didukung dengan fakta dan data. KPK adalah lembaga besar, memiliki track record yang baik, taruhannya terlalu besar jika kemudian menjadi bagian dari pencitraan institusi lain.
"Saya kira tidak bisa sesederhana itu, karena KPK adalah sebuah institusi besar, institusi yang menjaga marwahnya yang kemudian juga track recordnya yang baik, posisinya yang banyak diharapkan oleh masyarakat kalau kemudian dikondisikan sebagai bagian dari institusi lain. Saya kira, taruhanya terlalu besar," pungkasnya.
Sekadar diketahui sebelumnya, Deputi Penindakan KPK Karyoto mengapresiasi penyidikan yang dilakukan Kejagung dalam kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. "Apa yang tadi disampaikan atau dipaparkan oleh Jampidsus dan jajarannya, kami sangat apresiasi, sudah sangat bagus, cepat," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2020).
Lihat Juga: Usul Bentuk Panja Kasus Tom Lembong, Anggota DPR: Jangan Sampai Ada Anggapan Rezim Ini Membalas Dendam
(maf)