Jadi Tersangka, Hasto Masih Jabat Sekjen PDIP
Selasa, 24 Desember 2024 - 21:08 WIB
loading...
PDIP menegaskan Hasto Kristiyanto masih menjabat Sekjen PDIP. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) memastikan Hasto masih menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen).
"Sampai saat ini masih menjabat sebagai Sekjen DPP PDI Perjuangan," kata Ketua DPP PDI-Perjuangan, Said Abdullah saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/12/2024).
Said memastikan Hasto hari ini masih menjalankan tugas-tugas hariannya sebagai Sekjen Partai. Menurutnya, PDIP memiliki mekanisme tersendiri untuk menentukan jabatan seseorang di internal partai.
"Kewenangan memberhentikan atau tidak memberhentikan pengurus DPP ada tangan Ibu Ketua Umum sebagai mandataris Kongres Partai," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus suap kepada Wahyu Setiawan Anggota KPU periode 2017-2022.
Hasto dan Donny bersama-sama Harun Masiku diduga melakukan pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
"Sampai saat ini masih menjabat sebagai Sekjen DPP PDI Perjuangan," kata Ketua DPP PDI-Perjuangan, Said Abdullah saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/12/2024).
Said memastikan Hasto hari ini masih menjalankan tugas-tugas hariannya sebagai Sekjen Partai. Menurutnya, PDIP memiliki mekanisme tersendiri untuk menentukan jabatan seseorang di internal partai.
"Kewenangan memberhentikan atau tidak memberhentikan pengurus DPP ada tangan Ibu Ketua Umum sebagai mandataris Kongres Partai," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus suap kepada Wahyu Setiawan Anggota KPU periode 2017-2022.
Hasto dan Donny bersama-sama Harun Masiku diduga melakukan pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Lihat Juga :