Dianggap Takut Ambil Kasus Djoko Tjandra, KPK: Bukan soal Berani atau Tidak
Senin, 14 September 2020 - 14:37 WIB
loading...
Djoko Tjandra saat pelimpahan oleh Mabes Polri ke Kejaksaan Agung. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat lambat dan tidak berani untuk mengambil alih seluruh penanganan perkara yang melibatkan Djoko Soegiarto Tjandra. Kesimpulan itu bisa ditarik dari dua indikator.
Pertama, pernyataan dari Komjen Pol Firli Bahuri (Ketua KPK) dan Irjen Pol Karyoto (Deputi Penindakan). Ketua KPK pada akhir Agustus lalu sempat menyebutkan bahwa lembaga antirasuah itu akan mengambil alih penanganan perkara jika Kejaksaan Agung tidak selesai menanganinya.
"Pernyataan itu amat normatif, bahkan terlihat Komjen Pol Firli Bahuri hanya sekadar membaca apa yang tertera dalam Pasal 10 A UU KPK, bukan justru penilaian terhadap kinerja Kejaksaan Agung," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/9/2020).
(Baca: KPK Bakal Gelar Perkara Skandal Djoko Tjandra Jilid II)
Lalu, kata Kurnia, hal itu diikuti juga oleh Deputi Penindakan saat menghadiri gelar perkara di Kejaksaan Agung. Karyoto saat itu mengatakan bahwa kinerja Kejaksaan Agung sangat bagus dan cepat.
"Padahal publik menduga sebaliknya, Kejaksaan Agung terlihat lambat dalam pengungkapan perkara yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari," jelasnya.
Indikator kedua, yakni gelar perkara yang terkesan hanya dijadikan ajang pencitraan bagi KPK agar terlihat seolah-olah serius menanggapi perkara Djoko Tjandra . Sebab, publik berharap besar bahwa hasil akhir dari gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa KPK mengambil alih seluruh penanganan perkara yang ada di Kejaksaan Agung dan Kepolisian.
Pertama, pernyataan dari Komjen Pol Firli Bahuri (Ketua KPK) dan Irjen Pol Karyoto (Deputi Penindakan). Ketua KPK pada akhir Agustus lalu sempat menyebutkan bahwa lembaga antirasuah itu akan mengambil alih penanganan perkara jika Kejaksaan Agung tidak selesai menanganinya.
"Pernyataan itu amat normatif, bahkan terlihat Komjen Pol Firli Bahuri hanya sekadar membaca apa yang tertera dalam Pasal 10 A UU KPK, bukan justru penilaian terhadap kinerja Kejaksaan Agung," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/9/2020).
(Baca: KPK Bakal Gelar Perkara Skandal Djoko Tjandra Jilid II)
Lalu, kata Kurnia, hal itu diikuti juga oleh Deputi Penindakan saat menghadiri gelar perkara di Kejaksaan Agung. Karyoto saat itu mengatakan bahwa kinerja Kejaksaan Agung sangat bagus dan cepat.
"Padahal publik menduga sebaliknya, Kejaksaan Agung terlihat lambat dalam pengungkapan perkara yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari," jelasnya.
Indikator kedua, yakni gelar perkara yang terkesan hanya dijadikan ajang pencitraan bagi KPK agar terlihat seolah-olah serius menanggapi perkara Djoko Tjandra . Sebab, publik berharap besar bahwa hasil akhir dari gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa KPK mengambil alih seluruh penanganan perkara yang ada di Kejaksaan Agung dan Kepolisian.
Lihat Juga :