Pakar Hukum: Segera Sahkan RUU KUHAP, Jangan Tunda Reformasi Keadilan

Senin, 07 Juli 2025 - 19:29 WIB
“Keadilan tidak boleh bergantung pada media sosial. Keadilan adalah hak setiap warga negara. RUU KUHAP adalah fondasi agar aparat hukum bekerja dengan prinsip objektif dan berkeadilan, bukan berdasarkan tekanan publik atau kekuasaan,” ujar Henry yang juga Wakil Ketua Umum Bapera ini.

Dia mengajak seluruh elemen bangsa, akademisi, praktisi hukum, LSM, hingga organisasi profesi, untuk bersama-sama mengawal pengesahan RUU KUHAP sebagai bagian dari reformasi hukum nasional.

“Jika Indonesia ingin disebut negara hukum yang modern dan demokratis, maka kita tidak boleh membiarkan sistem peradilan pidana kita berjalan di atas fondasi usang. Saatnya kita bergerak,” kata Wakil Ketua Dewan Penasihat AMPI ini.

RUU KUHAP saat ini masih dalam daftar Prolegnas jangka menengah, namun proses pembahasannya belum mencapai tahap finalisasi. Berbagai kalangan berharap pemerintahan baru pasca-Pemilu 2024 dapat mendorong percepatan pengesahan undang-undang ini sebagai bagian dari agenda reformasi dan hukum nasional.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!