Pakar Hukum: Segera Sahkan RUU KUHAP, Jangan Tunda Reformasi Keadilan

Senin, 07 Juli 2025 - 19:29 WIB
Pakar Hukum Prof Henry Indraguna mendesak DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU KUHAP. Foto: Ist
JAKARTA - Pakar Hukum Prof Henry Indraguna mendesak DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU KUHAP . RUU ini telah bertahun-tahun masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun tak kunjung disahkan.

Menurut Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang ini, KUHAP yang berlaku saat ini yakni UU No 8 Tahun 1981 sudah sangat ketinggalan zaman dan tidak lagi memadai dalam menjawab dinamika hukum dan kebutuhan masyarakat modern.



UU Nomor 8 Tahun 1981 ini mengatur tentang tata cara penanganan perkara pidana di Indonesia mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan.

Baca juga: Inginkan RUU KUHAP Komprehensif, Habiburokhman Minta Masukan Masyarakat
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!