Pakar Hukum: Segera Sahkan RUU KUHAP, Jangan Tunda Reformasi Keadilan
Senin, 07 Juli 2025 - 19:29 WIB
loading...
Pakar Hukum Prof Henry Indraguna mendesak DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU KUHAP. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Prof Henry Indraguna mendesak DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU KUHAP . RUU ini telah bertahun-tahun masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun tak kunjung disahkan.
Menurut Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang ini, KUHAP yang berlaku saat ini yakni UU No 8 Tahun 1981 sudah sangat ketinggalan zaman dan tidak lagi memadai dalam menjawab dinamika hukum dan kebutuhan masyarakat modern.
UU Nomor 8 Tahun 1981 ini mengatur tentang tata cara penanganan perkara pidana di Indonesia mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan.
Baca juga: Inginkan RUU KUHAP Komprehensif, Habiburokhman Minta Masukan Masyarakat
Henry yang juga Penasihat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar menilai sistem hukum acara pidana Indonesia masih kental dengan model represif warisan kolonial dan belum sepenuhnya mencerminkan prinsip due process of law serta perlindungan hak asasi manusia.
“RUU KUHAP adalah instrumen penting untuk mencegah penyiksaan, kriminalisasi, dan praktik penyalahgunaan wewenang oleh aparat. Kita tidak bisa lagi menunda reformasi keadilan. Jika negara ingin beradab, maka hukum acara pidananya pun harus beradab,” ujar Henry, Senin (7/7/2025).
Dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia, dia juga menyoroti RUU KUHAP mengandung sejumlah terobosan penting.
Pertama, penguatan hak tersangka dan korban sejak awal proses hukum. Kedua, perluasan kewenangan praperadilan, termasuk atas penyitaan dan penggeledahan. Ketiga, pengakuan alat bukti digital dan elektronik secara formal. Keempat, pengawasan proses penyidikan oleh hakim pemeriksa pendahuluan. Kelima, akomodasi prinsip restorative justice dalam perkara tertentu.
Menurut Henry yang juga Ketua DPP MKGR, RUU ini penting untuk menjawab fenomena “No Viral, No Justice”, yakni kecenderungan penegakan hukum yang baru berjalan setelah kasus viral di media sosial.
“Keadilan tidak boleh bergantung pada media sosial. Keadilan adalah hak setiap warga negara. RUU KUHAP adalah fondasi agar aparat hukum bekerja dengan prinsip objektif dan berkeadilan, bukan berdasarkan tekanan publik atau kekuasaan,” ujar Henry yang juga Wakil Ketua Umum Bapera ini.
Dia mengajak seluruh elemen bangsa, akademisi, praktisi hukum, LSM, hingga organisasi profesi, untuk bersama-sama mengawal pengesahan RUU KUHAP sebagai bagian dari reformasi hukum nasional.
“Jika Indonesia ingin disebut negara hukum yang modern dan demokratis, maka kita tidak boleh membiarkan sistem peradilan pidana kita berjalan di atas fondasi usang. Saatnya kita bergerak,” kata Wakil Ketua Dewan Penasihat AMPI ini.
RUU KUHAP saat ini masih dalam daftar Prolegnas jangka menengah, namun proses pembahasannya belum mencapai tahap finalisasi. Berbagai kalangan berharap pemerintahan baru pasca-Pemilu 2024 dapat mendorong percepatan pengesahan undang-undang ini sebagai bagian dari agenda reformasi dan hukum nasional.
Menurut Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang ini, KUHAP yang berlaku saat ini yakni UU No 8 Tahun 1981 sudah sangat ketinggalan zaman dan tidak lagi memadai dalam menjawab dinamika hukum dan kebutuhan masyarakat modern.
UU Nomor 8 Tahun 1981 ini mengatur tentang tata cara penanganan perkara pidana di Indonesia mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan.
Baca juga: Inginkan RUU KUHAP Komprehensif, Habiburokhman Minta Masukan Masyarakat
Henry yang juga Penasihat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar menilai sistem hukum acara pidana Indonesia masih kental dengan model represif warisan kolonial dan belum sepenuhnya mencerminkan prinsip due process of law serta perlindungan hak asasi manusia.
“RUU KUHAP adalah instrumen penting untuk mencegah penyiksaan, kriminalisasi, dan praktik penyalahgunaan wewenang oleh aparat. Kita tidak bisa lagi menunda reformasi keadilan. Jika negara ingin beradab, maka hukum acara pidananya pun harus beradab,” ujar Henry, Senin (7/7/2025).
Dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia, dia juga menyoroti RUU KUHAP mengandung sejumlah terobosan penting.
Pertama, penguatan hak tersangka dan korban sejak awal proses hukum. Kedua, perluasan kewenangan praperadilan, termasuk atas penyitaan dan penggeledahan. Ketiga, pengakuan alat bukti digital dan elektronik secara formal. Keempat, pengawasan proses penyidikan oleh hakim pemeriksa pendahuluan. Kelima, akomodasi prinsip restorative justice dalam perkara tertentu.
Menurut Henry yang juga Ketua DPP MKGR, RUU ini penting untuk menjawab fenomena “No Viral, No Justice”, yakni kecenderungan penegakan hukum yang baru berjalan setelah kasus viral di media sosial.
“Keadilan tidak boleh bergantung pada media sosial. Keadilan adalah hak setiap warga negara. RUU KUHAP adalah fondasi agar aparat hukum bekerja dengan prinsip objektif dan berkeadilan, bukan berdasarkan tekanan publik atau kekuasaan,” ujar Henry yang juga Wakil Ketua Umum Bapera ini.
Dia mengajak seluruh elemen bangsa, akademisi, praktisi hukum, LSM, hingga organisasi profesi, untuk bersama-sama mengawal pengesahan RUU KUHAP sebagai bagian dari reformasi hukum nasional.
“Jika Indonesia ingin disebut negara hukum yang modern dan demokratis, maka kita tidak boleh membiarkan sistem peradilan pidana kita berjalan di atas fondasi usang. Saatnya kita bergerak,” kata Wakil Ketua Dewan Penasihat AMPI ini.
RUU KUHAP saat ini masih dalam daftar Prolegnas jangka menengah, namun proses pembahasannya belum mencapai tahap finalisasi. Berbagai kalangan berharap pemerintahan baru pasca-Pemilu 2024 dapat mendorong percepatan pengesahan undang-undang ini sebagai bagian dari agenda reformasi dan hukum nasional.
(jon)
Lihat Juga :