Hadapi Perubahan Akibat Pandemi, RUU Cipta Kerja Bisa Jadi Solusi

Sabtu, 29 Agustus 2020 - 17:16 WIB
Kalangan pengusaha menyambut baik 4 poin hasil kesepahaman serikat buruh dan DPR yang tergabung dalam tim perumus Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kalangan pengusaha menyambut baik empat poin hasil kesepahaman antara serikat buruh dan DPR yang tergabung dalam tim perumus Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja.

(Baca juga: PKS Minta Pasal Sanksi Bagi Pesantren Tak Berizin Dicabut dari RUU Ciptaker)

Komite Tetap Ketenagakerjaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Bob Azam mengatakan, kesepahaman antara buruh dan DPR merupakan suatu proses penyerapan aspirasi masyarakat dalam pembahasan suatu Undang Undang. Hasil kesepahaman ini bahkan dinilai Bob akan mempercepat pembahasan RUU Cipta Kerja.



"Kesepahaman ini wajar-wajar saja sebagai penjaringan kelompok masyarakat sebagai aspirasi dalam pembentukan undang-undang," kata Bob, Sabtu (29/8/2020). (Baca juga: Matangkan RUU Ciptaker, DPR Jangan Sekadar Jadi Tukang Stempel)

Bob mengatakan, proses menyerap aspirasi masyarakat oleh DPR tidak hanya dilakukan bersama serikat buruh. Pengumpulan aspirasi juga dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan bersama unsur pengusaha dan unsur buruh melalui tim tripartit yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.

"Hasilnya telah dirangkum Kementerian Ketenagakerjaan untuk disampaikan kepada DPR," kata Bob.

Lebih lanjut, Bob mengatakan saat ini memang perlu dilakukan transformasi atas Undang-Undang Ketenagakerjaan sehingga bisa menciptakan lapangan kerja sebagai upaya merealisasikan cita-cita proklamasi yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Hal itu dilakukan agar sektor ketenagakerjaan bisa beradaptasi dengan perubahan yang terjadi.

"Reformasi UU ketenagakerjaan hal yang wajar mengingat Undang-Undang No.13/2003 sudah hampir 20 tahun dan dibutuhkan perubahan agar kita bisa beradaptasi dengan perubahan yang terjadi apalagi setelah Covid-19," ucap Bob.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More