Hadapi Perubahan Akibat Pandemi, RUU Cipta Kerja Bisa Jadi Solusi

Sabtu, 29 Agustus 2020 - 17:16 WIB
Kalangan pengusaha menyambut baik 4 poin hasil kesepahaman serikat buruh dan DPR yang tergabung dalam tim perumus Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kalangan pengusaha menyambut baik empat poin hasil kesepahaman antara serikat buruh dan DPR yang tergabung dalam tim perumus Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja.

(Baca juga: PKS Minta Pasal Sanksi Bagi Pesantren Tak Berizin Dicabut dari RUU Ciptaker)



Komite Tetap Ketenagakerjaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Bob Azam mengatakan, kesepahaman antara buruh dan DPR merupakan suatu proses penyerapan aspirasi masyarakat dalam pembahasan suatu Undang Undang. Hasil kesepahaman ini bahkan dinilai Bob akan mempercepat pembahasan RUU Cipta Kerja.

"Kesepahaman ini wajar-wajar saja sebagai penjaringan kelompok masyarakat sebagai aspirasi dalam pembentukan undang-undang," kata Bob, Sabtu (29/8/2020). (Baca juga: Matangkan RUU Ciptaker, DPR Jangan Sekadar Jadi Tukang Stempel)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!