PKS Minta Pasal Sanksi Bagi Pesantren Tak Berizin Dicabut dari RUU Ciptaker

Sabtu, 29 Agustus 2020 - 10:59 WIB
loading...
PKS Minta Pasal Sanksi...
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta pasal terkait sanksi bagi penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa perizinan dicabut dalam Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta pasal terkait sanksi bagi penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa perizinan dicabut dalam Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). PKS tidak setuju jika pemilik pondok pesantren tak berizin terancam pidana sepuluh tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar seperti yang tercantum dalam pasal 71 draf RUU Ciptaker tersebut.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf mengungkapkan pasal itu merupakan draf RUU Ciptaker dari pemerintah. Sejauh ini, kata dia, yang terkait pendidikan itu belum dibahas. "Tetapi PKS sudah memastikan terkait itu, PKS meminta supaya pasal itu dicabut. Artinya, pasal terkait dengan sanksi, memang sanksi bagi penyelenggara unit pendidikan itu perlu, tetapi ketika terkait dengan masalah administratif ya jangan dibawa ke pidana," ujar Bukhori Yusuf kepada SINDOnews, Sabtu (29/8/2020). (Baca juga: Matangkan RUU Ciptaker, DPR Jangan Sekadar Jadi Tukang Stempel)

Dia mengatakan, pendidikan itu merupakan hak asasi setiap warga negara. "Ketika itu menjadi hak asasi, dan kemudian pemerintah yang berkewajiban menyelenggarakan pendidikan tidak mampu menampung seluruh anak bangsa, lalu ada swasta sebut saja pesantren misalnya yang menyelenggarakan pendidikan itu, maka sudah tidak sepatutnya dihukum atau dipidana, tapi justru diberikan reward," tuturnya. (Baca juga: Tak Relevan dengan Pendidikan, Anggota DPR Minta RUU Cipta Kerja Dicabut)

Maka itu, menurut anggota Komisi VIII DPR ini, pasal terkait sanksi itu harus dicabut dalam RUU Ciptaker. "Jadi saya minta memang perlu diperbaiki itu atau dicabut itu terkait dengan masalah sanksi, memang sanksi di situ umum tidak hanya pesantren," katanya. (Baca juga: Buka Keran Investasi, RUU Cipta Kerja Dinilai Bukan Solusi Pendidikan)

Dia menjelaskan alasan pendidikan pesantren atau pendidikan nonformal tidak perlu masuk ke ranah Omnibus Law. "Ini pendidikan sudah ada sejak zaman sebelum merdeka ini, pesantren itu lah yang menghasilkan manusia-manusia nasionalis, yang kemudian mereka membela kemerdekaan dan mengorbankan nyawa," ujar Bukhori.

"Panglima Sudirman itu didikannya pesantren, dia adalah guru sekolah dan guru madrasah, karena itu dia memiliki jiwa yang patriotis, oleh karenanya pendidikan dalam konteks pesantren itu tidak masuk ke ranah ini, pendidikan keagamaan," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Hadirkan Panggung Hiburan...
Hadirkan Panggung Hiburan dan Aksi Sosial, Truk SnackVideo 2026 Keliling Berbagai Daerah
Team RS–Telkomsel...
Team RS–Telkomsel 5G Juarai Grup R pada Putaran 2 Kejurnas Sprint Rally 2026
Kate Middleton Bertemu...
Kate Middleton Bertemu Mantan Kekasihnya Rupert Finch, Begini Kisah Cinta Mereka
Berita Terkini
Jabat Wakil Kepala BGN,...
Jabat Wakil Kepala BGN, Mayjen Trenggono Ajukan Pensiun Dini dari TNI
Pelanggaran Berat Kode...
Pelanggaran Berat Kode Etik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat
Oditur Militer Sampaikan...
Oditur Militer Sampaikan 12 Poin Replik Terkait Kasus Penyiraman Aktivis Andrie Yunus
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved