Hadapi Perubahan Akibat Pandemi, RUU Cipta Kerja Bisa Jadi Solusi
Sabtu, 29 Agustus 2020 - 17:16 WIB
Bob mengatakan, proses menyerap aspirasi masyarakat oleh DPR tidak hanya dilakukan bersama serikat buruh. Pengumpulan aspirasi juga dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan bersama unsur pengusaha dan unsur buruh melalui tim tripartit yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.
"Hasilnya telah dirangkum Kementerian Ketenagakerjaan untuk disampaikan kepada DPR," kata Bob.
Lebih lanjut, Bob mengatakan saat ini memang perlu dilakukan transformasi atas Undang-Undang Ketenagakerjaan sehingga bisa menciptakan lapangan kerja sebagai upaya merealisasikan cita-cita proklamasi yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Hal itu dilakukan agar sektor ketenagakerjaan bisa beradaptasi dengan perubahan yang terjadi.
"Reformasi UU ketenagakerjaan hal yang wajar mengingat Undang-Undang No.13/2003 sudah hampir 20 tahun dan dibutuhkan perubahan agar kita bisa beradaptasi dengan perubahan yang terjadi apalagi setelah Covid-19," ucap Bob.
"Hasilnya telah dirangkum Kementerian Ketenagakerjaan untuk disampaikan kepada DPR," kata Bob.
Lebih lanjut, Bob mengatakan saat ini memang perlu dilakukan transformasi atas Undang-Undang Ketenagakerjaan sehingga bisa menciptakan lapangan kerja sebagai upaya merealisasikan cita-cita proklamasi yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Hal itu dilakukan agar sektor ketenagakerjaan bisa beradaptasi dengan perubahan yang terjadi.
"Reformasi UU ketenagakerjaan hal yang wajar mengingat Undang-Undang No.13/2003 sudah hampir 20 tahun dan dibutuhkan perubahan agar kita bisa beradaptasi dengan perubahan yang terjadi apalagi setelah Covid-19," ucap Bob.
(maf)
Lihat Juga :