DPR Nilai Konten Penyiaran yang Diserap Publik Harus Diatur Negara

Jum'at, 28 Agustus 2020 - 15:23 WIB
Anggota Komisi I DPR, Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan semua konten penyiaran yang diserap publik termasuk siaran melalui layanan OTT atau layanan di atas internet harus diatur negara. Foto/dpr.go.id
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR , Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan semua konten penyiaran yang diserap publik termasuk siaran melalui layanan over the top (OTT) atau layanan di atas internet harus diatur negara. Maka itu, Bobby memandang positif gugatan uji materi Undang-undang Penyiaran yang dilakukan RCTI dan iNews ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Harus dilihat dari perspektif yang berbeda, internet itu kan medianya, tapi prinsipnya konten penyiaran, yang diserap publik harus diatur negara," ujar Bobby Adhityo Rizaldi kepada SINDOnews , Jumat (28/8/2020). (Baca juga: Gugatan RCTI Dinilai Upaya Menegakkan Demokrasi)



Maka itu, Bobby tidak sepakat dengan pendapat Pengamat Media Sosial Enda Nasution yang menilai jika penyiaran yang dilakukan dengan koneksi internet diatur dalam undang-undang bisa menghambat kebebasan berekspresi.

"Entitas platform yang melakukan aktivitas penyiaran juga harus diatur. Kebebasan berekspresi tidak serta merta dilanggar, tidak ada yang dilanggar, selama kebebasan itu juga tidak menyinggung kepentingan umum dan publik. Itu lain hal," jelas Politikus Partai Golkar ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!