Gugatan RCTI Dinilai Upaya Menegakkan Demokrasi
Kamis, 27 Agustus 2020 - 16:44 WIB
loading...
Anggota Komisi I DPR Abdul Kadir Karding mendukung niat gugatan RCTI terkait uji materi Undang-Undang Penyiaran. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Abdul Kadir Karding mendukung niat gugatan RCTI terkait uji materi Undang-Undang Penyiaran . Menurut dia, tujuan dari gugatan tersebut sangat baik.
"Saya kira saya sepakat ya dengan tujuan yang baik yang ingin mendorong agar semua platform penyiaran itu patuh terhadap semua aturan-aturan, dan termasuk dari sisi bagaimana konten disesuaikan dengan proporsi kita sebagai bangsa Indonesia. Yang kedua urusannya pajak, mungkin yang lain-lain itu saya kira sangat baik dan kita dukung," kata Karding kepada SINDOnews, Kamis (27/8/2020).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini pun berharap agar majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bisa mengabulkan permohonan gugatan RCTI tersebut. "Semoga dalam proses uji materi ke depan itu hakim-hakim di MK bisa melihat niat baik ini dan memenangkan gugatan tersebut," ungkapnya.(Baca juga: Uji Materi UU Penyiaran Diperlukan, Jangan Karena Alasan Kebebasan Menjadi Liar )
Karding pun tidak sepakat dengan pengamat media sosial Enda Nasution yang menilai jika penyiaran yang dilakukan dengan menggunakan koneksi internet diatur dalam undang-undang, maka sama saja melanggar kebebasan berekspresi.
"Kita hidup bernegara ini dibatasi oleh hukum dan Undang-undang dan sepanjang gugatan itu dalam rangka ketaatan kepatuhan kepada hukum, maka justru kita sedang menegakkan apa yang disebut demokrasi. Karena syarat demokrasi itu adalah salah satunya adalah penegakan hukum," kata Karding.
"Saya kira saya sepakat ya dengan tujuan yang baik yang ingin mendorong agar semua platform penyiaran itu patuh terhadap semua aturan-aturan, dan termasuk dari sisi bagaimana konten disesuaikan dengan proporsi kita sebagai bangsa Indonesia. Yang kedua urusannya pajak, mungkin yang lain-lain itu saya kira sangat baik dan kita dukung," kata Karding kepada SINDOnews, Kamis (27/8/2020).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini pun berharap agar majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bisa mengabulkan permohonan gugatan RCTI tersebut. "Semoga dalam proses uji materi ke depan itu hakim-hakim di MK bisa melihat niat baik ini dan memenangkan gugatan tersebut," ungkapnya.(Baca juga: Uji Materi UU Penyiaran Diperlukan, Jangan Karena Alasan Kebebasan Menjadi Liar )
Karding pun tidak sepakat dengan pengamat media sosial Enda Nasution yang menilai jika penyiaran yang dilakukan dengan menggunakan koneksi internet diatur dalam undang-undang, maka sama saja melanggar kebebasan berekspresi.
"Kita hidup bernegara ini dibatasi oleh hukum dan Undang-undang dan sepanjang gugatan itu dalam rangka ketaatan kepatuhan kepada hukum, maka justru kita sedang menegakkan apa yang disebut demokrasi. Karena syarat demokrasi itu adalah salah satunya adalah penegakan hukum," kata Karding.
Lihat Juga :