Revolusi dengan Hukum Mungkinkah?

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 14:10 WIB
Selanjutnya di dalam Pasal 83 (1) dinyatakan sebagai berikut: Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima. (2) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, amar putusan menyatakan membenarkan pendapat DPR.

(3) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau tidak terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, amar putusan menyatakan permohonan ditolak.

Selanjutnya pernohonan pemberhentian prresiden/wakil presiden tersebut wajib diputus paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak permohonan dicatat dalam buku Register. Revolusi dalam hukum hanya dapat terjadi dalam pemikiran tentang hukum yang disebut eterobosan hukum-legal breakthrough-sebagai lawan dari pemikiran klasik-legal positivism-positivisme hukum. Pemikiran hukum pertama dilandaskan aliran sociological jurisprudence dan critical legal theory sedangkan pemikiran hukum konsevatif dilandaskan pada aliran legalistik dan postivisme hukum.

Terobosan hukum dimaksudkan untuk memberikan pencerahan kepada Masyarakat agar dapat memberikan pendapatnya dengan bebas tanpa ada kekhawatiran menjadi korban kekuasaan tidak hanya mewajibkan kepatuhan Masyarakat semata-mata. Dalam wujud yang konkret terobosan hukum dapat dimulai dari para ahli hukum guru besar hukum dan anggota badan legislatif yang berpikir hukum untuk asyarakat bukan untuk kekuasaan.
(maf)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More