5 Fakta Reshuffle Kabinet Agustus 2024, Dua Politisi Gerindra Jadi Menteri dan Wamen

Senin, 19 Agustus 2024 - 17:40 WIB

3. Tujuan Reshuffle Kabinet

Lantas apa urgensi dari reshuffle kabinet di masa akhir masa jabatan Presiden Jokowi? Istana menjelaskan bahwa tujuan dari reshuffle kabinet adalah sebagai persiapan dan dukungan terhadap pemerintahan yang akan datang. Pengangkatan Menteri, Wakil Menteri, dan Kepala Badan diperlukan untuk mempersiapkan dan mendukung transisi pemerintahan.

Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad juga mengatakan, akan ada banyak hal yang perlu disinkronisasi Presiden Jokowi sebagai upaya percepatan dan lancarnya transisi pemerintahan.

4. Dua Politikus Gerindra Diangkat Jadi Menteri dan Wakil Menteri

Terdapat dua politikus Gerindra yang diangkat menteri dan wakil menteri dalam reshuffle kabinet kali ini. Mereka adalah Menkumham Supratman Andi Agtas dan Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Angga Raka Prabowo.

Supratman Andi Agtas adalah kader Partai Gerindra yang pernah duduk di Komisi VI DPR selama dua periode sejak 2014 hingga 2024, mewakili daerah pemilihan Sulawesi Tengah.

Sedangkan Angga Raka Prabowo merupakan Angga Raka Prabowo merupakan loyalis Presiden terpilih sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto. Dirinya tercatat telah bergabung dengan Partai Gerindra sejak 2008.

Pada reshuffle kabinet 18 Juli 2018, Jokowi juga mengganti susunan wakil menteri dengan menunjuk dua orang dekat Prabowo Subianto, Thomas Djiwandono dan Sudaryono sebagai Wakil Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Pertanian.

5. Ada Kepala Badan Pernah Dicopot Gelarnya

Taruna Ikrar yang diangkat menjadi Kepala BPOM oleh Jokowi rupanya pernah dicopot gelar profesornya oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada 2022.

Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Prof Nizam menyatakan pencabutan gelar profesor bagi Taruna Ikrar disebabkan oleh adanya kecurangan. Pencabutan ini tertera dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 64672/MPK.A/KP.07.00/2022 tanggal 10 Oktober 2022.
(abd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More