Korban Gempa Bandung Akan Mendapat Santunan Rp500.000 selama 6 Bulan

Kamis, 19 September 2024 - 23:12 WIB
loading...
Korban Gempa Bandung...
Anggota TNI membantu pembersihan puing-puing bangunan rumah maupun infrastruktur umum lainnya akibat gempa Bandung, Kamis (19/9/2024). FOTO/BNPB
A A A
JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan memberikan dana tunggu hunian (DTH) sebesar Rp500.000 per keluarga (KK) yang menjadi korban gempa di Kabupaten Bandung dan Garut, Jawa Barat. DTH diberikan selama 6 bulan.

"BNPB menyiapkan skema bantuan dana tunggu hunian kepada keluarga sehingga mereka tidak terlalu lama di pengungsian atau pun menumpang di kerabatnya," kata Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto saat meninjau korban gempa di Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Kamis (19/9/2024).

Suharyanto mengatakan DTH yang akan diberikan sebesar Rp500.000 per keluarga selama 6 bulan. "Ini dapat dimanfaatkan para keluarga terdampak untuk menyewa rumah atau meringankan beban kerabat yang rumahnya ditumpangi sementara," katanya.



Ia menggarisbawahi data rumah rusak harus tervalidasi by name, by address atau teridentifikasi nama dan alamatnya. Ini menjadi dasar kepada pemerintah daerah untuk proses rehabilitasi dan rekonstruksi.

Suharyanto akan membentuk satuan tugas beranggotakan TNI dan Polri untuk melakukan pembersihan puing-puing bangunan rumah maupun infrastruktur umum lainnya. Langkah ini nantinya membantu percepatan proses pemulihan. Suharyanto mengatakan, hal tersebut juga pernah dilakukan pascagempa Cianjur beberapa waktu lalu.

Dalam kunjungannya, Suharyanto menyerahkan secara simbolis dukungan operasional posko berupa dana siap pakai sebesar Rp250 juta dan bantuan pangan dan non-pangan sebanyak 15 jenis.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1744 seconds (0.1#10.140)