Pengamat Sebut RUU Cipta Kerja Akan Hapus Pungli di Bidang Transportasi

Selasa, 25 Agustus 2020 - 14:32 WIB
Djoko menjelaskan, andalalin kerap dimanfaatkan oknum terutama di daerah untuk melakukan pungli terhadap investor atau pengusaha. Hal tersebut menurutnya sangat memberatkan investor.

"Andalalin itu di daerah-daerah jadi sumber pungutan liar baru, sehingga sangat beratkan investor, ada oknum kepala dinas, minta setiap kajian 10 juta, itu yang terjadi saat ini. Jadi saya setuju sekali ketika andalalin itu ditiadakan," ujarnya.

Djoko menuturkan, mestinya kajian andalalin dilakukan terhadap bangunan yang berskala besar seperti pembangunan stadion, dan perumahan. Hal itu perlu dilakukan andalalinnya lantaran membutuhkan kajian agar lalu lintas lokasi tersebut tidak terganggu.

Sebaliknya, kata Djoko Andalalin justru sangat tidak diperlukan atau bahkan terkesan dipaksakan jika dilakukan di bangunan kecil seperti ruko, dan bengkel. Menurut dia, hal itu hanya alibi untuk dapat melakukan pungli.

"Kalau cuma ruko, pom bensin, ngapain andalalin. Andalalin itu sumber korupsi, dan beratkan investor, andalalin itu kalau mau dibuat itu perkawasan bukan satu persatu, misal andalalin jalan jenderal sudirman itu bagus," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!