Pengamat Sebut RUU Cipta Kerja Akan Hapus Pungli di Bidang Transportasi

Selasa, 25 Agustus 2020 - 14:32 WIB
Pengamat Transportasi Publik Djoko Setijowarno mengatakan, adanya RUU Cipta Kerja akan menghapuskan praktek pungli yang kerap terjadi di sektor transportasi lalu lintas. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Pengamat Transportasi Publik Djoko Setijowarno mengatakan, adanya RUU Cipta Kerja akan menghapuskan praktek pungutan liar (pungli) yang kerap terjadi di sektor transportasi lalu lintas.

(Baca juga: Dialog DPR-Serikat Buruh Tetap Berlanjut soal RUU Cipta Kerja)



Menurutnya, dalam RUU Ciptaker aturan tentang analisis dampak lalu lintas (andalalin) akan dihapuskan. (Baca juga: Tolak RUU Cipta Kerja, Buruh Demo Besar-besaran 25 Agustus 2020)

"Perizinan itu ada yang sifatnya, analisis dampak lalu lintas (Andalalin) contohnya, itu yang agak krusial itu di andalalin karena saya tahu praktik di lapangan," kata Djoko, Selasa (25/8/2020). (Baca juga: Anis Kritisi RUU Cipta Kerja yang Mereduksi Kewenangan BPK)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!