Pengamat Sebut RUU Cipta Kerja Akan Hapus Pungli di Bidang Transportasi
Selasa, 25 Agustus 2020 - 14:32 WIB
JAKARTA - Pengamat Transportasi Publik Djoko Setijowarno mengatakan, adanya RUU Cipta Kerja akan menghapuskan praktek pungutan liar (pungli) yang kerap terjadi di sektor transportasi lalu lintas.
(Baca juga: Dialog DPR-Serikat Buruh Tetap Berlanjut soal RUU Cipta Kerja)
Menurutnya, dalam RUU Ciptaker aturan tentang analisis dampak lalu lintas (andalalin) akan dihapuskan. (Baca juga: Tolak RUU Cipta Kerja, Buruh Demo Besar-besaran 25 Agustus 2020)
"Perizinan itu ada yang sifatnya, analisis dampak lalu lintas (Andalalin) contohnya, itu yang agak krusial itu di andalalin karena saya tahu praktik di lapangan," kata Djoko, Selasa (25/8/2020). (Baca juga: Anis Kritisi RUU Cipta Kerja yang Mereduksi Kewenangan BPK)
Djoko menjelaskan, andalalin kerap dimanfaatkan oknum terutama di daerah untuk melakukan pungli terhadap investor atau pengusaha. Hal tersebut menurutnya sangat memberatkan investor.
"Andalalin itu di daerah-daerah jadi sumber pungutan liar baru, sehingga sangat beratkan investor, ada oknum kepala dinas, minta setiap kajian 10 juta, itu yang terjadi saat ini. Jadi saya setuju sekali ketika andalalin itu ditiadakan," ujarnya.
Djoko menuturkan, mestinya kajian andalalin dilakukan terhadap bangunan yang berskala besar seperti pembangunan stadion, dan perumahan. Hal itu perlu dilakukan andalalinnya lantaran membutuhkan kajian agar lalu lintas lokasi tersebut tidak terganggu.
Sebaliknya, kata Djoko Andalalin justru sangat tidak diperlukan atau bahkan terkesan dipaksakan jika dilakukan di bangunan kecil seperti ruko, dan bengkel. Menurut dia, hal itu hanya alibi untuk dapat melakukan pungli.
"Kalau cuma ruko, pom bensin, ngapain andalalin. Andalalin itu sumber korupsi, dan beratkan investor, andalalin itu kalau mau dibuat itu perkawasan bukan satu persatu, misal andalalin jalan jenderal sudirman itu bagus," ucapnya.
(Baca juga: Dialog DPR-Serikat Buruh Tetap Berlanjut soal RUU Cipta Kerja)
Menurutnya, dalam RUU Ciptaker aturan tentang analisis dampak lalu lintas (andalalin) akan dihapuskan. (Baca juga: Tolak RUU Cipta Kerja, Buruh Demo Besar-besaran 25 Agustus 2020)
"Perizinan itu ada yang sifatnya, analisis dampak lalu lintas (Andalalin) contohnya, itu yang agak krusial itu di andalalin karena saya tahu praktik di lapangan," kata Djoko, Selasa (25/8/2020). (Baca juga: Anis Kritisi RUU Cipta Kerja yang Mereduksi Kewenangan BPK)
Djoko menjelaskan, andalalin kerap dimanfaatkan oknum terutama di daerah untuk melakukan pungli terhadap investor atau pengusaha. Hal tersebut menurutnya sangat memberatkan investor.
"Andalalin itu di daerah-daerah jadi sumber pungutan liar baru, sehingga sangat beratkan investor, ada oknum kepala dinas, minta setiap kajian 10 juta, itu yang terjadi saat ini. Jadi saya setuju sekali ketika andalalin itu ditiadakan," ujarnya.
Djoko menuturkan, mestinya kajian andalalin dilakukan terhadap bangunan yang berskala besar seperti pembangunan stadion, dan perumahan. Hal itu perlu dilakukan andalalinnya lantaran membutuhkan kajian agar lalu lintas lokasi tersebut tidak terganggu.
Sebaliknya, kata Djoko Andalalin justru sangat tidak diperlukan atau bahkan terkesan dipaksakan jika dilakukan di bangunan kecil seperti ruko, dan bengkel. Menurut dia, hal itu hanya alibi untuk dapat melakukan pungli.
"Kalau cuma ruko, pom bensin, ngapain andalalin. Andalalin itu sumber korupsi, dan beratkan investor, andalalin itu kalau mau dibuat itu perkawasan bukan satu persatu, misal andalalin jalan jenderal sudirman itu bagus," ucapnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda