Program Pelatihan Online Dinilai Abaikan Lembaga Dikmas

Jum'at, 01 Mei 2020 - 22:31 WIB
Menurut dia, pelibatan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LPKP), serta Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk meredam kegaduhan yang sudah timbul akibat pelaksanaan program kartu pra-kerja.

“BPKP, LKPP, dan Itjen harus aktif mencermati proses pengadaan barang jasa di kartu prakerja agar tidak terjadi kegaduhan dan menyakiti hati lembaga-lembaga kursus di bawah binaan Kemendikbud. Sebagian toh sudah digitalisasi,” tuturnya.

Sekadar diketahui sebelumnya, pemerintah merilis paket stimulus ekonomi di masa pandemi Covid-19 sebesar Rp405,1 triliun.

Alokasi anggaran sebesar itu antara lain dirinci untuk biaya pelatihan bagi pemegang kartu prakerja sebanyak 5,6 juta penerima, masing-masingnya senilai Rp1 juta, atau total Rp5,6 triliun.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(dam)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More