Indonesia Zakat Watch Gugat UU Nomor 23 Tahun 2011 ke MK

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:35 WIB
Ke-11 pasal tersebut adalah Pasal 5 Ayat 1, Pasal 6, Pasal 7 Ayat 1, Pasal 16 Ayat 1, Pasal 17, Pasal 18 Ayat 2, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 38, Pasal 41, dan Pasal 43 Ayat 3 dan Ayat 4.

Menurutnya, pasal-pasal di atas akan membuat Baznas menjadi lembaga yang super power dan memiliki kewenangan berlebih terhadap lembaga amil zakat pelat hitam.

Karena kata Evi, dalam pasal-pasal yang ada pada undang-undang tersebut, Baznas memiliki tiga kewenangan sekaligus, yakni sebagai regulator, operator, dan auditor zakat.

"Kita harap Baznas sebagai regulator, biarkan lembaga masyarakat yang sudah ada tetep mengelola zakat, tapi dalam undang-undang ini menumpuk tiga kewenangan di Baznas, ini menimbulkan conflict of interest dan penyalahgunaan wewenang," ungkapnya.

"Itu yang kemudian kita sarankan Baznas jadi regulator saja lah, ok jadi operator, tapi copot regulatornya itu kementerian saja, kita inginnya seperti itu," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!