Indonesia Zakat Watch Gugat UU Nomor 23 Tahun 2011 ke MK

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:35 WIB
Indonesia Zakat Watch mengajukan judicial review ke Mahkamah Konsitusi (MK), hal ini terkait Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Foto/SINDOnews/Riana Rizkia
JAKARTA - Indonesia Zakat Watch mengajukan judicial review ke Mahkamah Konsitusi (MK) , terkait Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Hal ini ditegaskan oleh Tim Hukum Indonesia Zakat Watch, Evi Risna.

Menurut Evi, undang-undang tersebut banyak merugikan lembaga amil zakat yang dikelola masyarakat, dan sangat menguntungkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).



"Dalam praktiknya ditemukan ketidaksetaraan dan ketidakadilan, terkait dengan untuk bisa berlangsungnya pengelolaan zakat," kata Evi di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024).

Baca juga: Macam-macam Zakat Selain Zakat Fitrah

Evi merinci, Indonesia Zakat Watch meminta agar ada perubahan pada sebelas pasal dalam undang-undang tersebut.

"Sebelas pasal ini jumlah cukup besar sehingga harapannya ini diubah sekalian undang-undang ini, karena pasti punya Keterkaitan satu sama lain," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!