Pemerintah Diminta Optimalkan Layanan Jaminan Kesehatan Hakim
Senin, 24 Agustus 2020 - 12:16 WIB
Hakim tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar Yanto menyatakan, negara dalam hal ini pemerintah harus konsisten melakukan optimalisasi atas pemenuhan dan peningkatan jaminan kesejahteraan bagi para hakim termasuk jaminan kesehatan. Pemenuhan tersebut, kata dia, telah jelas tertuang di dalam sejumlah UU dan peraturan pemerintah.
"Jangan malah dibiarkan. Jadi harus benar-benar dipenuhi. Realisasikanlah undang-undang itu. Kan di undang-undang itu kewajiban negara menyediakan, ada kendaraan, kesehatan, rumah dinas, yah toh," tutur Yanto saat berbincang dengan SINDO Media.
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus ini membeberkan, untuk layanan BPJS Kesehatan memang masih terdapat banyak hakim yang tidak mendapatkan atau tidak menggunakan layanan tersebut. Bahkan Yanto mengungkapkan, dia sendiri pun tidak memiliki fasilitas layanan kesehatan BPJS Kesehatan.
"Tidak ada. Enggak ada. Enggak ada sama sekali," ungkapnya.
Yanto mengaku punya alasan mengapa tidak mengurusi penggunaan layanan BPJS Kesehatan. Alasan paling utama, tutur dia, pengurusan administrasi hingga penggunaan layanannya berbelit-belit.
"Susah, berbelit-belit (untuk penggunaan BPJS Kesehatan). Harus urus sana-sini, harus minta surat sana-sini, wuaduh. Penyakitnya malah tambah terus, malah ngurus ini lagi," tutur mantan Ketua PN Sleman ini.
Hakim agung sekaligus Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengungkapkan, hakikatnya jaminan kesehatan bagi seluruh warga negara ada dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Jaminan tersebut merupakan hak bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali termasuk tentunya para hakim. Andi membeberkan, selama ini bagi para hakim baik hakim tingkat pertama maupun tingkat banding termasuk di sejumlah daerah di luar Jakarta ada yang memiliki kartu BPJS Kesehatan kemudian menggunakan layanannya.
"Memang untuk hakim tingkat pertama dan tingkat banding itu kasian juga. Kadang-kadang ada kendala misalnya dia (hakim) harus antre sementara dia harus melayani masyarakat pencari keadilan. Hakim harus sidang tapi dia harus ada di antrian rumah sakit. Kadang kala di daerah tempat tugas kan terbatas, untuk melaksanakan itu (layanan BPJS Kesehatan) tidak ada orang yang bisa diharapkan," tegas Andi saat dihubungi SINDO Media.
( )
"Jangan malah dibiarkan. Jadi harus benar-benar dipenuhi. Realisasikanlah undang-undang itu. Kan di undang-undang itu kewajiban negara menyediakan, ada kendaraan, kesehatan, rumah dinas, yah toh," tutur Yanto saat berbincang dengan SINDO Media.
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus ini membeberkan, untuk layanan BPJS Kesehatan memang masih terdapat banyak hakim yang tidak mendapatkan atau tidak menggunakan layanan tersebut. Bahkan Yanto mengungkapkan, dia sendiri pun tidak memiliki fasilitas layanan kesehatan BPJS Kesehatan.
"Tidak ada. Enggak ada. Enggak ada sama sekali," ungkapnya.
Yanto mengaku punya alasan mengapa tidak mengurusi penggunaan layanan BPJS Kesehatan. Alasan paling utama, tutur dia, pengurusan administrasi hingga penggunaan layanannya berbelit-belit.
"Susah, berbelit-belit (untuk penggunaan BPJS Kesehatan). Harus urus sana-sini, harus minta surat sana-sini, wuaduh. Penyakitnya malah tambah terus, malah ngurus ini lagi," tutur mantan Ketua PN Sleman ini.
Hakim agung sekaligus Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengungkapkan, hakikatnya jaminan kesehatan bagi seluruh warga negara ada dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Jaminan tersebut merupakan hak bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali termasuk tentunya para hakim. Andi membeberkan, selama ini bagi para hakim baik hakim tingkat pertama maupun tingkat banding termasuk di sejumlah daerah di luar Jakarta ada yang memiliki kartu BPJS Kesehatan kemudian menggunakan layanannya.
"Memang untuk hakim tingkat pertama dan tingkat banding itu kasian juga. Kadang-kadang ada kendala misalnya dia (hakim) harus antre sementara dia harus melayani masyarakat pencari keadilan. Hakim harus sidang tapi dia harus ada di antrian rumah sakit. Kadang kala di daerah tempat tugas kan terbatas, untuk melaksanakan itu (layanan BPJS Kesehatan) tidak ada orang yang bisa diharapkan," tegas Andi saat dihubungi SINDO Media.
( )
tulis komentar anda